KILASBANGGAI.COM, BANGGAI- 2 pria di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
1 pelaku di antaranya masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun.
Penangkapan pertama remaja berinisial SU (15) yang dipimpin Kapolsek Batui AKP Sudirman pada Jumat (8/12/2023).
Pelaku SU awalnya dilaporkan warga karena dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batui dan sekitarnya.
Atas laporan itu, personel Polsek Batui langsung sigap menyambangi rumah pelaku SU, dan melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan dilakukan di dalam gudang pakan ayam, dan berhasil ditemukan sabu-sabu,” ungkap Sudirman, Sabtu (9/12/2023).
Adapaun barang bukti yang ditemukan berupa 27 paket kecil seberat 27,86 gram, 2 timbangan digital, dan 1 unit ponsel Iphone 11.
Kemudian dari hasil pengembangan terhadap pelaku SU, Kata Sudirman, polisi kemudian menangkap dan menggeledah rumah pemuda berinisial AK (22).
Di dalam kamar AK, polisi kembali menemukan 18 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak selotip dengan berat 3,59 gram, uang tunai Rp 7.150.000, dan ponsel realme C3 warna biru.
Di hadapan Polisi, kedua pelaku mengaku barang haram ini dititipkan kakak SU yang berada di Morowali untuk dijual.
“Pelaku mengakui dari setiap penjualan mereka dapat upah Rp 50 ribu, dan hasil penjualan langsung ditransfer ke rekening kakaknya,” beber Sudirman.
“Adapun total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari keduanya sebanyak 45 paket dengan berat 31,45 gram,” pungkasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Batui, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Banggai untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (*)
Discussion about this post