Kilasbanggai.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 14, 2026
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Polres Banggai Kepulauan Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Matanga

admin by admin
14 Juli 2025
in News, Sulteng

KILASBANGGAI.COM,SALAKAN– Polres Banggai Kepulauan kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Minggu, 13 Juli 2025, Unit Idik 3 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep berhasil melakukan penahanan terhadap seorang tersangka Aryando alias Aryando Mataiya (34), terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Matanga tahun anggaran 2024 dan 2025.

Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangkep, menandai langkah konkret dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Upaya paksa berupa penahanan ini didasari oleh serangkaian proses hukum yang komprehensif, dimulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG tertanggal 9 Mei 2025, diikuti dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka.

BACA JUGA

Resmi Buka MTQ ke-31, Gubernur Anwar Hafid Ajak Masyarakat Membumikan Nilai Al-Qur’an

Resmi Buka MTQ ke-31, Gubernur Anwar Hafid Ajak Masyarakat Membumikan Nilai Al-Qur’an

8 Juni 2026
Berani Lancar! Gubernur Anwar Hafid Guyur Rp604,8 Miliar Bangun Infrastruktur Strategis Sulteng

Berani Lancar! Gubernur Anwar Hafid Guyur Rp604,8 Miliar Bangun Infrastruktur Strategis Sulteng

7 Juni 2026

Aryando Mataiya, warga Desa Matanga, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang merugikan keuangan negara.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangkep untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya di tingkat desa.

Kronologi penahanan dimulai pada pukul 11.00 WITA, di mana tersangka Aryando menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Setelah melalui serangkaian prosedur hukum dan memastikan kondisi fisik serta mental tersangka dalam keadaan sehat, penahanan resmi dilakukan pada pukul 20.30 WITA.

Aryando akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Juli 2025 hingga 1 Agustus 2025, di Rutan Mako Polres Bangkep.

Semua proses penahanan berjalan aman, lancar, dan terkendali.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Polres Bangkep berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berencana melakukan tindakan serupa, serta menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak tegas pelaku korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan.

Polres Bangkep senantiasa mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.

Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. (*)

Previous Post

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Bunta Gelar Razia Knalpot Brong

Next Post

Sempat Terlihat Beli Sarapan, Pria Asal Balantak Ditemukan Tak Bernyawa di Batui

Berita Pilihan

Resmi Buka MTQ ke-31, Gubernur Anwar Hafid Ajak Masyarakat Membumikan Nilai Al-Qur’an

Resmi Buka MTQ ke-31, Gubernur Anwar Hafid Ajak Masyarakat Membumikan Nilai Al-Qur’an

by Muhammad Maruf
8 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM,SIGI- Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid M.Si. resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-31 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah...

Berani Lancar! Gubernur Anwar Hafid Guyur Rp604,8 Miliar Bangun Infrastruktur Strategis Sulteng

Berani Lancar! Gubernur Anwar Hafid Guyur Rp604,8 Miliar Bangun Infrastruktur Strategis Sulteng

by Muhammad Maruf
7 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM,SIGI – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, didampingi Ketua TP-PKK Sulawesi Tengah, Sry Nirwanti Bahasoan, memulai pembangunan dan rekonstruksi infrastruktur...

50 Tahun Transmigrasi Tinombala, Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun SDM dan Dorong Hilirisasi Pertanian

50 Tahun Transmigrasi Tinombala, Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun SDM dan Dorong Hilirisasi Pertanian

by Muhammad Maruf
6 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PARIMO – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Ketua TP-PKK Sulteng, Sri Nirwanti Bahasoan, menghadiri peringatan 50 tahun Transmigrasi Unit...

Wagub Sulteng Minta RSUD Undata Palu Segera Terapkan Pelayanan Prima

Wagub Sulteng Minta RSUD Undata Palu Segera Terapkan Pelayanan Prima

by Muhammad Maruf
4 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, meminta RSUD Undata Palu untuk menerapkan pelayanan prima (service excellent)...

Gubernur Anwar Hafid Resmi Tutup Berani Cup Donggala 2026, Armada RJA Tampil sebagai Juara

Gubernur Anwar Hafid Resmi Tutup Berani Cup Donggala 2026, Armada RJA Tampil sebagai Juara

by Muhammad Maruf
2 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM,DONGGALA– Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi menutup Turnamen Berani Cup Donggala 2026 di Lapangan Persido Donggala, Senin (1/6/2026)....

Next Post
Sempat Terlihat Beli Sarapan, Pria Asal Balantak Ditemukan Tak Bernyawa di Batui

Sempat Terlihat Beli Sarapan, Pria Asal Balantak Ditemukan Tak Bernyawa di Batui

Discussion about this post

Ketika Pemda Tak Dianggap, Tambang Nikel PT BKP Bergerak Leluasa di Bunta

Ketika Pemda Tak Dianggap, Tambang Nikel PT BKP Bergerak Leluasa di Bunta

by Asnawi Zikri
14 Juni 2026
0

Kantongi Sertifikat Resmi, Tiga Warga Bunta Tuntut Kepastian Hukum Sengketa Lahan Bohotokong

Kantongi Sertifikat Resmi, Tiga Warga Bunta Tuntut Kepastian Hukum Sengketa Lahan Bohotokong

by Asnawi Zikri
14 Juni 2026
0

IMKBNS Siap Turun Aksi, Tolak Operasi Dua Perusahaan Tambang Nikel di Banggai

IMKBNS Siap Turun Aksi, Tolak Operasi Dua Perusahaan Tambang Nikel di Banggai

by Asnawi Zikri
13 Juni 2026
0

PT PAU dan Banggai Corallium Kolaborasi Lestarikan Laut, 300 Bibit Karang Ditransplantasi

PT PAU dan Banggai Corallium Kolaborasi Lestarikan Laut, 300 Bibit Karang Ditransplantasi

by Asnawi Zikri
13 Juni 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com