
KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Nasib pilu menimpa puluhan pegawai non ASN Dinas Pemadam Kebakaran atau Damkar Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pasalnya, gaji sekitar 30 pegawai non ASN di instansi tersebut sejak Januari-Maret 2025 belum terbayarkan.
Berbagai upaya mereka sudah lakukan, mulai dari audiensi bersama Kepala Dinas Damkar Banggai sampai menemui Sekretaris Daerah, namun sampai detik ini belum ada kejelasan.
Kondisi ini sangat memilukan bagi mereka apa lagi menjelang lebaran Idulfitri 1446 H, tetapi belum ada kejelasan.
“Berbagai upaya telah kami lakukan, namun sampai detik ini juga belum ada kejelasan,” ungkap seorang pegawai non ASN yang namanya tidak mau disebutkan, Senin (24/3/2025).
Ia sangat menyayangkan cara Kepala Dinas Damkar Kabupaten Banggai yang seolah-olah sengaja membiarkan mereka terlunta-lunta tanpa ada kejelasan kapan gaji mereka akan terbayarkan.
Padahal, sudah jelas Bupati Banggai mengeluarkan surat edaran Nomor: 800.1/0341/BKPSDM/2025 tentang penataan pegawai non ASN di instansi Pemerintah Kabupaten Banggai.
Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Februari 2025.
Di mana isi surat edaran tersebut pada poin empat huruf i berbunyi perangkat daerah lain yang masih membutuhkan pegawai untuk menjalankan operasionalnya dapat memperkerjakan pegawai non ASN bukan dalam jabatan ASN, seperti petugas keamanan, petugas kebersihan pramubakti dan sopir melalui mekanisme tenaga ahli daya atau outsourcing dan kontrak kerja individu.
Yang sangat disesalkan oleh puluhan pegawai non ASN tersebut ialah belum terbitnya rekomendasi dari BKPSDM Banggai terkait nasib mereka, padahal mereka terdata di basis data BKN.
Hal ini berbanding terbalik dengan organisasi perangkat daerah lain yang sudah terbit rekomendasi BKPSDM untuk dicairkan anggarannya di keuangan daerah.
Ini membuktikan bahwa Kepala Dinas Damkar Banggai enggan memperhatikan nasib tenaga non ASN yang ada di wilayah kerjanya.
Para pegawai non ASN di lingkup Damkar Banggai sangat berharap ada solusi konkrit dari peristiwa yang mereka alami saat ini. (*)
Discussion about this post