Kilasbanggai.com
Kamis, Januari 1, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Status Daluwarsa Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat

admin by admin
13 Desember 2024
in Banggai, Uncategorized

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Status Daluwarsa perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang menyeret 3 Pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai masih mengundang tanda tanya publik.

 

Bahkan, pihak kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini masih mempertanyakan dasar keputusan daluwarsa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

BACA JUGA

Pria di Moilong Banggai Coba Akhiri Hidup di Pohon Mangga, Berhasil Diselamatkan Warga

Pria di Moilong Banggai Coba Akhiri Hidup di Pohon Mangga, Berhasil Diselamatkan Warga

1 Januari 2026
Awal Pekan Tahun 2026, Kapolsek Bunta dan Kanitreskrim Turun Langsung Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

Awal Pekan Tahun 2026, Kapolsek Bunta dan Kanitreskrim Turun Langsung Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

1 Januari 2026

 

Diketahui, Kejari Banggai menyimpulkan kasus tindak pidana Pilkada 3 pejabat dianggap daluwarsa lantaran pihak kepolisian tidak menyanggupi batas waktu pengembalian berkas perkara selama 3 hari sesuai Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu.

 

Meski begitu, alasan Kejari Banggai tidak dapat diterima oleh kepolisian. Penyidik Polres Banggai mengganggap mereka sudah mengembalikan berkas perkara atas petunjuk Jaksa Penuntut sesuai batas waktu yang ditetapkan.

 

Sumber kepolisian membeberkan, Tahap 1 berkas perkara dari Penyidik kepada Jaksa pertama kali dilaksanakan pada Jumat, 29 November 2024 pukul 13.00 Wita, di ruangan Kasi Pidum Kajari Banggai.

 

Kemudian, berkas P19 dan dikembalikan oleh Jaksa kepada Penyidik pada hari Senin, 2 Desember 2024 pukul 18.00 Wita, di Kantor Bawaslu Banggai.

 

Setelah itu, pemenuhan dan pengiriman kembali tahap 1 berkas perkara dari Penyidik kepada Jaksa pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 16.30 Wita, di ruangan Kasi Pidum Kajari Banggai.

 

Anehnya, Jaksa tiba-tiba mengeluarkan P19 kedua pada 5 Desember 2024 pada jam yang tidak disebutkan.

 

Namun, surat tersebut baru diserahkan bersama dengan pengembalian berkas perkara dan SPDP pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 10.00 Wita.

 

Itupun tidak diserahkan kepada Penyidik, dan bukan diserahkan ke Sentra Gakumdu di Kantor Bawaslu Banggai, melainkan dimasukkan ke Sium Polres Banggai.

 

Padahal, dalam Peraturan Bersama Sentra Gakumdu, Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa pengembalian berkas kembali kepada Jaksa oleh Penyidik dilakukan dalam waktu paling lama 3 hari kerja.

 

Namun, dalam P19 kedua yang diberikan Jaksa disebutkan bahwa waktu yang diberikan kepada Penyidik hanya dari tanggal 2-4 Desember 2024.

 

Seharusnya berkas yang diterima Penyidik pada tanggal 2 Desember 2024 pukul 18.00 Wita, memiliki batas waktu pengembalian berkas kembali ke Jaksa selama 3 hari kerja, yaitu sampai dengan tanggal 5 Desember 2024 pukul 18.00 Wita.

 

Sehingga, perkara yang dianggap daluwarsa oleh Jaksa dinilai tidak mendasar dan perlu dipertanyakan.

 

Selain itu, pada Peraturan Bersama Sentra Gakumdu Pasal 24 ayat (4) disebutkan bahwa pengembalian dari Jaksa ke Penyidik hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali.

 

Namun, dalam perkara ini Jaksa sudah 2 kali mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Polres Banggai.

 

Mestinya, Jaksa menyimpulkan apakah kasus itu belum memenuhi unsur dan alat bukti, atau kah P21.

 

Jika belum memenuhi unsur dan alat bukti, maka Penyidik Polres Banggai akan mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

 

Namun, jika Jaksa menyimpulkan P21, maka Penyidik akan menyerahkan alat bukti dan 3 tersangka kepada Jaksa untuk disidangkan.

 

Kini, perkara tersebut mengambang. Jaksa menilai perkara tersebut daluwarsa, namun kepolisian menganggap masih terus bergulir.

 

Bahkan, tiga tersangka yang merupakan Camat Toili, Camat Simpang Raya, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Banggai kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. (*)

Previous Post

Kapolsek Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Pelajar Kecamatan Nuhon

Next Post

Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

Berita Pilihan

Pria di Moilong Banggai Coba Akhiri Hidup di Pohon Mangga, Berhasil Diselamatkan Warga

Pria di Moilong Banggai Coba Akhiri Hidup di Pohon Mangga, Berhasil Diselamatkan Warga

by Muhammad Maruf
1 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM,MOILONG-Peristiwa percobaan bunuh diri dengan gantung diri kembali lagi terjadi di Kabupaten Banggai. Kali ini dilakukan oleh seorang pria di...

Awal Pekan Tahun 2026, Kapolsek Bunta dan Kanitreskrim Turun Langsung Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

Awal Pekan Tahun 2026, Kapolsek Bunta dan Kanitreskrim Turun Langsung Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

by Ikbal Siduru
1 Januari 2026
0

KILASBNGGAI.COM, BANGGAI - Sejumlah lokasi objek wisata di wilayah Kecamatan Bunta menjadi pilihan warga untuk bersantai mengisi liburan awal pekan...

Lansia 90 Tahun Hilang di Kebun Desa Pisou Banggai

Lansia 90 Tahun Hilang di Kebun Desa Pisou Banggai

by Asnawi Zikri
1 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, PAGIMANA- Seorang warga di Desa Pisou, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dilaporkan hilang di area perkebunan setempat. Pihak...

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

by Muhammad Maruf
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Polres Banggai melaksanakan apel penghujung tahun 2025, Rabu (31/12/2025) pagi yang dirangkaikan upacara kenaikan pangkat anggota Polri. Apel ini...

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Laporan PT Pantas Indomining ke Polres Banggai terhadap sejumlah aktivis yang melakukan aksi protes atas keberadaan perusahaan pertambangan...

Next Post
Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

Discussion about this post

Pria di Moilong Banggai Coba Akhiri Hidup di Pohon Mangga, Berhasil Diselamatkan Warga

Pria di Moilong Banggai Coba Akhiri Hidup di Pohon Mangga, Berhasil Diselamatkan Warga

by Muhammad Maruf
1 Januari 2026
0

Konsep Otomatis

Firmanza DP, Eks Pj Wali Kota Palopo Kini Jabat Kadisdik Sulteng

by Muhammad Maruf
1 Januari 2026
0

Awal Pekan Tahun 2026, Kapolsek Bunta dan Kanitreskrim Turun Langsung Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

Awal Pekan Tahun 2026, Kapolsek Bunta dan Kanitreskrim Turun Langsung Lakukan Pengamanan di Lokasi Wisata

by Ikbal Siduru
1 Januari 2026
0

Lansia 90 Tahun Hilang di Kebun Desa Pisou Banggai

Lansia 90 Tahun Hilang di Kebun Desa Pisou Banggai

by Asnawi Zikri
1 Januari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In