Kilasbanggai.com
Rabu, Februari 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Panwaslu Moilong Gelar Deklarasi Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

admin by admin
16 Oktober 2024
in Banggai

KILASBANGGAI.COM, MOILONG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan  Moilong, Kabupaten Banggai sukses menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan tatap muka dan deklarasi netralitas Kepala Desa se Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (13/10/2024).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Moilong, Ihwan Ahmad, Ketua Panwaslu Moilong Abdurahman Hidayat M sebagai narasumber dan dihadiri seluruh Kepala Desa se Kecamatan Moilong sebagai peserta.

BACA JUGA

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

4 Februari 2026
Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

4 Februari 2026

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga tatanan berdemokrasi yang sehat di Kecamatan Moilong, mengingat bahwa di momentum pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten tahapannya sedang berjalan.

 

Pada 27 November 2024 mendatang, masyarakat akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, yakni memilih Calon Gubernur dan Wakil Gurbernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati.

 

“Sebagai  jajaran pemerintah yang di tingkat kecamatan dan desa sangat perlu mematuhi peraturan isi kegiatan ini. Dengan harapan nantinya proses Pilkada ini berjalan dengan lancar dan tertib. Netralitas ASN dan Kepala Desa harus dijalankan,” ucap Ahmad Agus, Kordiv penanganan pelanggaran Panwaslu Moilong.

 

Jika ada  indikasi pelanggaran ASN dan Kepala Desa beserta perangkatnya, ia meminta keaktifan masyarakat Kecamatan Moilong untuk melapor ke Panwaslu Moilong akan segera ditindaklanjuti.

 

Kepala Desa yang melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

 

“Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000” ucapnya.

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh panwaslu kecamatan Moilong itu mendapat respon positif dari masyarakat setempat,

Sebut saja Eko Wirayadi yang merupakan Salah satu Tokoh pemuda  Kecamatan Moilong , menurutnya kegiatan seperti ini sangat perlu untuk di laksanakan karena kenapa. Menurut Eko Bahwa netralitas kepala desa itu wajib selain menjalan perintah UU kepala desa juga wajib menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada.

 

“Ini sangat penting, berbicara netralitas Kepala desa adalah jalan satu-satunya untuk menyelamatkan demokrasi agar damai, semoga para Kepala Desa bisa menerapkan poin-poin yang menjadi kesepakatan dalam deklarasi netralitas yang diselenggarakan oleh Panwaslu Moilong,” tegasnya. (*)

*Panwaslu Moilong Gelar Deklarasi Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024 // Jdl*

KILASBANGGAI.COM, MOILONG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai sukses menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan tatap muka dan deklarasi netralitas Kepala Desa se Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (13/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Moilong, Ihwan Ahmad, Ketua Panwaslu Moilong Abdurahman Hidayat M sebagai narasumber dan dihadiri seluruh Kepala Desa se Kecamatan Moilong sebagai peserta.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga tatanan berdemokrasi yang sehat di Kecamatan Moilong, mengingat bahwa di momentum pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten tahapannya sedang berjalan.

Pada 27 November 2024 mendatang, masyarakat akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, yakni memilih Calon Gubernur dan Wakil Gurbernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Sebagai jajaran pemerintah yang di tingkat kecamatan dan desa sangat perlu mematuhi peraturan isi kegiatan ini. Dengan harapan nantinya proses Pilkada ini berjalan dengan lancar dan tertib. Netralitas Kepala Desa harus dijalankan,” ucap Ahmad Agus, Kordiv penanganan pelanggaran Panwaslu Moilong.

Jika ada indikasi pelanggaran Kepala Desa beserta perangkatnya, ia meminta keaktifan masyarakat Kecamatan Moilong untuk melapor ke Panwaslu Moilong akan segera ditindaklanjuti.

Kepala Desa yang melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000” ucapnya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh panwaslu kecamatan Moilong itu mendapat respon positif dari masyarakat setempat,
Sebut saja Eko Wirayadi yang merupakan Salah satu Tokoh pemuda Kecamatan Moilong , menurutnya kegiatan seperti ini sangat perlu untuk di laksanakan karena kenapa. Menurut Eko Bahwa netralitas kepala desa itu wajib selain menjalan perintah UU kepala desa juga wajib menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada.

“Ini sangat penting, berbicara netralitas Kepala desa adalah jalan satu-satunya untuk menyelamatkan demokrasi agar damai, semoga para Kepala Desa bisa menerapkan poin-poin yang menjadi kesepakatan dalam deklarasi netralitas yang diselenggarakan oleh Panwaslu Moilong,” tegasnya. (*)

Previous Post

Meski Diancam Tak Dapat Bantuan Pemerintah, Warga Moilong Tetap Dukung Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang

Next Post

Pimpinan DPRD Banggai 2024-2029 Resmi Dilantik

Berita Pilihan

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA- Bupati Banggai Amirudin mengikuti pengajian akbar dalam rangka memperingti Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Nisfu Sya’ban...

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) & Rapat Umum Pemegang Saham...

Gandeng Karang Taruna Banggai, PT Penta-Prima Siap Tanam Mangrove di Pesisir Siuna

Gandeng Karang Taruna Banggai, PT Penta-Prima Siap Tanam Mangrove di Pesisir Siuna

by Uci Saripi
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Komitmen menjaga kelestarian lingkungan terus ditunjukkan PT Penta dan PT Prima Dharma Karsa. Melalui kolaborasi bersama Karang Taruna...

Oknum PPPK SMA 1 Bunta Pasang Kamera di Toilet: Berdalih “Iseng”, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Oknum PPPK SMA 1 Bunta Pasang Kamera di Toilet: Berdalih “Iseng”, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

by Ikbal Siduru
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Dunia pendidikan di Kabupaten Banggai diguncang isu pelanggaran privasi serius. Seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Bela Diri Berujung Penjara, Jamwas Kejagung Diminta Audit Kinerja Kejari Banggai

Bela Diri Berujung Penjara, Jamwas Kejagung Diminta Audit Kinerja Kejari Banggai

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim Advokat dari MLD Law Office & Associates selaku kuasa hukum MR secara resmi meminta Jaksa Agung Muda...

Next Post
Pimpinan DPRD Banggai 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banggai 2024-2029 Resmi Dilantik

Discussion about this post

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

Gandeng Karang Taruna Banggai, PT Penta-Prima Siap Tanam Mangrove di Pesisir Siuna

Gandeng Karang Taruna Banggai, PT Penta-Prima Siap Tanam Mangrove di Pesisir Siuna

by Uci Saripi
4 Februari 2026
0

Oknum PPPK SMA 1 Bunta Pasang Kamera di Toilet: Berdalih “Iseng”, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Oknum PPPK SMA 1 Bunta Pasang Kamera di Toilet: Berdalih “Iseng”, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

by Ikbal Siduru
4 Februari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!