Kilasbanggai.com
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Disebut Laporan ke Bawaslu Halangi Peningkatan Kesejahteraan, Tim Hukum ATFM Dinilai Salah Kaprah

admin by admin
6 Oktober 2024
in Banggai

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Laporan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang ke Bawaslu Banggai beberapa hari lalu menuai polemik.

 

Bahkan dalam pemberitaan di sejumlah media online, Tim Hukum ATFM menyebut laporan Tim Hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang bagian dalam menghalangi upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA

Wujudkan Kepastian Hukum, Ratusan Sertifikat PTSL di Tiga Desa Kecamatan Bunta Resmi Dibagikan

Wujudkan Kepastian Hukum, Ratusan Sertifikat PTSL di Tiga Desa Kecamatan Bunta Resmi Dibagikan

31 Januari 2026
Tampil Menggila di Piala Bupati Banggai, Elang Sakti Salabenda Bantai Bohotokong FC 5-1

Tampil Menggila di Piala Bupati Banggai, Elang Sakti Salabenda Bantai Bohotokong FC 5-1

31 Januari 2026

 

Atas polemik itu, salah satu Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Aditya Bayu Pratama, bereaksi.

 

Ia menyebutkan Tim Hukum ATFM atau Incumbent dinilai salah kaprah.

 

“Tim Hukum AT-FM, Atriani, tidak memahami substansi laporan ke Bawaslu Banggai, dan tidak pula membaca Perbup Nomor 49 Tahun 2023 dengan benar,” cetus Bayu- sapaan akrabnya, Minggu 6 Oktober 2024.

 

Ia menilai, Tim Hukum Paslon Incumbent tidak membaca dan tidak memahami Perbup tersebut. Bahwa dalam Pasal 30 diuraikan bahwa perencanaan Desa/Kelurahan/Kecamatan dilakukan tahun 2024, namun dukungan anggarannya nanti dilaksanakan pada tahun 2025.

 

Seperti diketahui, saat ini, dukungan anggaran sebesar kurang lebih Rp Rp 5 miliar per kecamatan telah dikucurkan bahkan telah dibelanjakan oleh Camat/Lurah/Kepala Desa. Bahkan, Bupati memerintahkan segera dihabiskan hingga November, di mana itu merupakan puncak momentum Pilkada.

 

“Inilah inti laporan dari Tim Hukum SM-SBM. Apa yang dilakukan oleh Bupati Banggai adalah bertentangan dengan Peraturan Bupati No 49/2023 yang dibuatnya itu,” tekan adovokat muda itu.

 

Lebih jauh lagi, advokat yang biasa disapa Bayu ini mengungkapkan, sesungguhnya Perbup itu mengatur tentang pedoman, dan tidak dapat dijadikan dasar pengalokasian anggaran serta pengucuran anggaran.

 

Adapun dasar yang digunakan untuk pengucuran anggaran dalam kerangka pelimpahan kewenangan adalah Keputusan Bupati sesuai Pasal 226 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, dan bukan Perbup.

 

Oleh karena itu, Bayu kembali meminta agar Tim Hukum Paslon AT-FM, Atriani, untuk membaca kembali UU Pemerintahan Daerah maupun PP tentang Kecamatan, barulah berkomentar.

 

“Jangan berkomentar tanpa membaca, itu sama dengan omong kosong. Kami harap agar institusi penegak hukum bisa menyikapi persoalan tersebut karena menyangkut pembelanjaan uang negara/daerah yang dilakukan tidak prosedural,” tandasnya dengan tegas. (*)

Previous Post

Sulianti Murad Janji Tak Ambil Gaji Jika Terpilih, Mobil Dinas Cukup Satu Saja Selama 5 Tahun !

Next Post

Petani Ungkap Pupuk Dikuasai Tengkulak, Obama: Jika Terpilih, Kami Tuntaskan Masalah Itu

Berita Pilihan

Wujudkan Kepastian Hukum, Ratusan Sertifikat PTSL di Tiga Desa Kecamatan Bunta Resmi Dibagikan

Wujudkan Kepastian Hukum, Ratusan Sertifikat PTSL di Tiga Desa Kecamatan Bunta Resmi Dibagikan

by Ikbal Siduru
31 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai di bawah kepemimpinan Bupati Ir. H. Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Drs. H....

Tampil Menggila di Piala Bupati Banggai, Elang Sakti Salabenda Bantai Bohotokong FC 5-1

Tampil Menggila di Piala Bupati Banggai, Elang Sakti Salabenda Bantai Bohotokong FC 5-1

by Ikbal Siduru
31 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA - Stadion Gelora Salabenda menjadi saksi kehebatan tim Elang Sakti Salabenda dalam lanjutan turnamen sepak bola Piala Bupati...

Waspada! Nikah Siri dan Perselingkuhan Kini Bisa Berujung Penjara: Simak Aturan Baru KUHP 2026

Waspada! Nikah Siri dan Perselingkuhan Kini Bisa Berujung Penjara: Simak Aturan Baru KUHP 2026

by Ikbal Siduru
31 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Praktik nikah siri tanpa izin dan perselingkuhan yang selama ini dianggap sebagai "urusan pribadi" kini resmi memasuki...

KM Sumber Raya 03 Karam di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Ini Penyebabnya

KM Sumber Raya 03 Karam di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Ini Penyebabnya

by Asnawi Zikri
31 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Kapal Motor (KM) Sumber Raya 03 mengalami insiden di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Sabtu...

Optimalisasi Pembelajaran, Disdikbud Banggai Terapkan Sistem 5 Hari Sekolah

Optimalisasi Pembelajaran, Disdikbud Banggai Terapkan Sistem 5 Hari Sekolah

by Asnawi Zikri
30 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan...

Next Post
Petani Ungkap Pupuk Dikuasai Tengkulak, Obama: Jika Terpilih, Kami Tuntaskan Masalah Itu

Petani Ungkap Pupuk Dikuasai Tengkulak, Obama: Jika Terpilih, Kami Tuntaskan Masalah Itu

Discussion about this post

Wujudkan Kepastian Hukum, Ratusan Sertifikat PTSL di Tiga Desa Kecamatan Bunta Resmi Dibagikan

Wujudkan Kepastian Hukum, Ratusan Sertifikat PTSL di Tiga Desa Kecamatan Bunta Resmi Dibagikan

by Ikbal Siduru
31 Januari 2026
0

Karang Taruna Banggai Inisiasi Penanaman Mangrove di Lingkar Tambang Nikel Siuna

Karang Taruna Banggai Inisiasi Penanaman Mangrove di Lingkar Tambang Nikel Siuna

by Asnawi Zikri
31 Januari 2026
0

Tampil Menggila di Piala Bupati Banggai, Elang Sakti Salabenda Bantai Bohotokong FC 5-1

Tampil Menggila di Piala Bupati Banggai, Elang Sakti Salabenda Bantai Bohotokong FC 5-1

by Ikbal Siduru
31 Januari 2026
0

Waspada! Nikah Siri dan Perselingkuhan Kini Bisa Berujung Penjara: Simak Aturan Baru KUHP 2026

Waspada! Nikah Siri dan Perselingkuhan Kini Bisa Berujung Penjara: Simak Aturan Baru KUHP 2026

by Ikbal Siduru
31 Januari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In