Kilasbanggai.com
Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Banggai

Disebut Laporan ke Bawaslu Halangi Peningkatan Kesejahteraan, Tim Hukum ATFM Dinilai Salah Kaprah

Rdks by Rdks
6 Oktober 2024
in Banggai

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Laporan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang ke Bawaslu Banggai beberapa hari lalu menuai polemik.

 

Bahkan dalam pemberitaan di sejumlah media online, Tim Hukum ATFM menyebut laporan Tim Hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang bagian dalam menghalangi upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA

Pantau Lonjakan Pemohon SKCK, Kapolres Banggai Pastikan Pelayanan Prima

Pantau Lonjakan Pemohon SKCK, Kapolres Banggai Pastikan Pelayanan Prima

20 Mei 2025
Aktivis Soroti Pelanggaran HAM di PT KFM, Tuntut Keadilan untuk Pekerja

Aktivis Soroti Pelanggaran HAM di PT KFM, Tuntut Keadilan untuk Pekerja

20 Mei 2025

 

Atas polemik itu, salah satu Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Aditya Bayu Pratama, bereaksi.

 

Ia menyebutkan Tim Hukum ATFM atau Incumbent dinilai salah kaprah.

 

“Tim Hukum AT-FM, Atriani, tidak memahami substansi laporan ke Bawaslu Banggai, dan tidak pula membaca Perbup Nomor 49 Tahun 2023 dengan benar,” cetus Bayu- sapaan akrabnya, Minggu 6 Oktober 2024.

 

Ia menilai, Tim Hukum Paslon Incumbent tidak membaca dan tidak memahami Perbup tersebut. Bahwa dalam Pasal 30 diuraikan bahwa perencanaan Desa/Kelurahan/Kecamatan dilakukan tahun 2024, namun dukungan anggarannya nanti dilaksanakan pada tahun 2025.

 

Seperti diketahui, saat ini, dukungan anggaran sebesar kurang lebih Rp Rp 5 miliar per kecamatan telah dikucurkan bahkan telah dibelanjakan oleh Camat/Lurah/Kepala Desa. Bahkan, Bupati memerintahkan segera dihabiskan hingga November, di mana itu merupakan puncak momentum Pilkada.

 

“Inilah inti laporan dari Tim Hukum SM-SBM. Apa yang dilakukan oleh Bupati Banggai adalah bertentangan dengan Peraturan Bupati No 49/2023 yang dibuatnya itu,” tekan adovokat muda itu.

 

Lebih jauh lagi, advokat yang biasa disapa Bayu ini mengungkapkan, sesungguhnya Perbup itu mengatur tentang pedoman, dan tidak dapat dijadikan dasar pengalokasian anggaran serta pengucuran anggaran.

 

Adapun dasar yang digunakan untuk pengucuran anggaran dalam kerangka pelimpahan kewenangan adalah Keputusan Bupati sesuai Pasal 226 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, dan bukan Perbup.

 

Oleh karena itu, Bayu kembali meminta agar Tim Hukum Paslon AT-FM, Atriani, untuk membaca kembali UU Pemerintahan Daerah maupun PP tentang Kecamatan, barulah berkomentar.

 

“Jangan berkomentar tanpa membaca, itu sama dengan omong kosong. Kami harap agar institusi penegak hukum bisa menyikapi persoalan tersebut karena menyangkut pembelanjaan uang negara/daerah yang dilakukan tidak prosedural,” tandasnya dengan tegas. (*)

Previous Post

Sulianti Murad Janji Tak Ambil Gaji Jika Terpilih, Mobil Dinas Cukup Satu Saja Selama 5 Tahun !

Next Post

Petani Ungkap Pupuk Dikuasai Tengkulak, Obama: Jika Terpilih, Kami Tuntaskan Masalah Itu

Berita Pilihan

Pantau Lonjakan Pemohon SKCK, Kapolres Banggai Pastikan Pelayanan Prima

Pantau Lonjakan Pemohon SKCK, Kapolres Banggai Pastikan Pelayanan Prima

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K, memantau langsung pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruang...

Aktivis Soroti Pelanggaran HAM di PT KFM, Tuntut Keadilan untuk Pekerja

Aktivis Soroti Pelanggaran HAM di PT KFM, Tuntut Keadilan untuk Pekerja

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM-Apa jadinya ketika buruh tambang ditindas oleh subkontraktor, dan perusahaan induk memilih bungkam? Kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi pada...

Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas Ke-117, Wabup Furqanudin Sampaikan Amanat Menkomdigi

Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas Ke-117, Wabup Furqanudin Sampaikan Amanat Menkomdigi

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 tahun, Selasa (20/5/2025), di pelataran...

Polsek Nuhon Hadiri Mediasi Sengketa Lahan Kantor Desa Balaang

Polsek Nuhon Hadiri Mediasi Sengketa Lahan Kantor Desa Balaang

by Rdks
20 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Bhabinkamtibmas Polsek Nuhon, menghadiri mediasi perselisihan terkait kepemilikan tanah Kantor Desa Balaang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Senin (19/5/2025)....

Aksi Protes PHK Sepihak, Massa Boikot Kantor PT KIM

Aksi Protes PHK Sepihak, Massa Boikot Kantor PT KIM

by Rdks
19 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM- Pekerja dan mahasiswa boikot kantor PT Karya Investama Mining (KIM). Hal ini, dipicu pihak perusahaan tak mengamini tuntutan para...

Next Post
Petani Ungkap Pupuk Dikuasai Tengkulak, Obama: Jika Terpilih, Kami Tuntaskan Masalah Itu

Petani Ungkap Pupuk Dikuasai Tengkulak, Obama: Jika Terpilih, Kami Tuntaskan Masalah Itu

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In