Kilasbanggai.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

I Ketut Silayasa Ditunjuk Jadi Plt Kades Dwipa Karya Simpang Raya

Rdks by Rdks
3 April 2024
in Banggai, Pemerintahan, Sulteng
Harianto Galib S.sos Camat simpang raya menyerahkan Surat PLT kepala desa Dwipa karya .(Dok.Kilasbanggai.com)

Harianto Galib S.sos Camat simpang raya menyerahkan Surat PLT kepala desa Dwipa karya .(Dok.Kilasbanggai.com)

KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA- I Ketut Silayasa ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau Plt Kepala Desa Dwipa Karya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

 

I Ketut Silayasa yang merupakan Sekretaris Desa tersebut menggeser posisi Muhammad Usman karena terjerat kasus pelecehan seksual.

BACA JUGA

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

24 Agustus 2025
Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

23 Agustus 2025

 

Camat Simpang Raya, Harianto Galib, menunjuk I Ketut Silayasa sebagai Plt Kades Dwipa Karya berdasarkan surat nomor 141/82//Kec.SR/2024 tanggal 3 April 2024.

Kata Camat, penunjukan ini untuk mengisi kekosongan jabatan, sekaligus menindaklanjuti surat keputusan Bupati Banggai nomor 400.10/1185/DPMD tanggal 1 April 2024 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Dwipa karya.

 

I Ketut Silayasa ssbagai Plt Kades akan melaksanakan tugas selama Kepala Desa non-aktif Muhammad Usman belum berada di tempat.

 

Diketahui, alasan pemberhentian Muhammad Usman karena saat ini masih menjalani proses hukum berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Luwuk nomor 16/Pen.Pid/2024/PN.Lwk pada tanggal 19 Januari 2024 lalu.

 

Muhammad Usman melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SC pada September 2023 lalu.

 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Usman terbukti melakukan pelecehan seksual kepada warganya sendiri.

 

Muhammad Usman divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim.

 

Muhammad Usman diketahui melakukan perbuatan tercela terhadap warga yang juga merupakan sesama aparat desa. (*)

Previous Post

Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Muhamad Usman Diberhentikan sebagai Kades Dwipa Karya

Next Post

Himipera Fisip Untika sukses gelar Semarak Ramadhan

Berita Pilihan

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

by Rdks
24 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU– Dukungan terhadap Muhammad Fathur Razaq untuk maju sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah periode 2025–2030...

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

by Rdks
23 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU - Musyawarah Daerah (Musda) II Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan Syarifuddin Hafid, S.H., M.M., sebagai...

Kunker Menteri PPPA di Banggai, Polres Siagakan 90 Personel untuk Pengamanan

Kunker Menteri PPPA di Banggai, Polres Siagakan 90 Personel untuk Pengamanan

by Rdks
23 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi tiba di Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk,...

Bahaya Tambang Nikel bagi Pertanian, Ancaman Kelaparan Menanti

Bahaya Tambang Nikel bagi Pertanian, Ancaman Kelaparan Menanti

by Rdks
23 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM-Petugas Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ruslim Botot, membeberkan fakta mengejutkan terkait dampak tambang nikel terhadap pertanian di Desa Siuna,...

Plt Sekab Banggai Lepas Peserta Jalan Sehat HUT ke-80 RI di Teluk Lalong

Plt Sekab Banggai Lepas Peserta Jalan Sehat HUT ke-80 RI di Teluk Lalong

by Rdks
23 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM  - Mewakili Bupati Banggai, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si, ikuti giat Jalan...

Next Post
Himipera Fisip Untika sukses gelar Semarak Ramadhan

Himipera Fisip Untika sukses gelar Semarak Ramadhan

Discussion about this post

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

by Rdks
24 Agustus 2025
0

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

by Rdks
23 Agustus 2025
0

Kunker Menteri PPPA di Banggai, Polres Siagakan 90 Personel untuk Pengamanan

Kunker Menteri PPPA di Banggai, Polres Siagakan 90 Personel untuk Pengamanan

by Rdks
23 Agustus 2025
0

Bahaya Tambang Nikel bagi Pertanian, Ancaman Kelaparan Menanti

Bahaya Tambang Nikel bagi Pertanian, Ancaman Kelaparan Menanti

by Rdks
23 Agustus 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In