KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA- I Ketut Silayasa ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau Plt Kepala Desa Dwipa Karya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
I Ketut Silayasa yang merupakan Sekretaris Desa tersebut menggeser posisi Muhammad Usman karena terjerat kasus pelecehan seksual.
Camat Simpang Raya, Harianto Galib, menunjuk I Ketut Silayasa sebagai Plt Kades Dwipa Karya berdasarkan surat nomor 141/82//Kec.SR/2024 tanggal 3 April 2024.
Kata Camat, penunjukan ini untuk mengisi kekosongan jabatan, sekaligus menindaklanjuti surat keputusan Bupati Banggai nomor 400.10/1185/DPMD tanggal 1 April 2024 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Dwipa karya.
I Ketut Silayasa ssbagai Plt Kades akan melaksanakan tugas selama Kepala Desa non-aktif Muhammad Usman belum berada di tempat.
Diketahui, alasan pemberhentian Muhammad Usman karena saat ini masih menjalani proses hukum berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Luwuk nomor 16/Pen.Pid/2024/PN.Lwk pada tanggal 19 Januari 2024 lalu.
Muhammad Usman melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SC pada September 2023 lalu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Usman terbukti melakukan pelecehan seksual kepada warganya sendiri.
Muhammad Usman divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim.
Muhammad Usman diketahui melakukan perbuatan tercela terhadap warga yang juga merupakan sesama aparat desa. (*)
Discussion about this post