KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA- Muhammad Usman, Kepala Desa Dwipa Karya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diberhentikan sementara oleh Bupati Banggai Amirudin.
Pemberhentian itu berdasarkan surat keputusan Bupati Banggai nomor 400.10/1185/DPMD.
Alasan pemberhentian Muhammad Usman karena saat ini masih menjalani proses hukum berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Luwuk nomor 16/Pen.Pid/2024/PN.Lwk pada tanggal 19 Januari 2024 lalu.
Sebelumnya, Muhammad Usman melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SC pada September 2023 lalu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Usman terbukti melakukan pelecehan seksual kepada warganya sendiri.
Muhammad Usman divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim.
Muhammad Usman diketahui melakukan perbuatan tercela terhadap warga yang juga merupakan aparat desa. (*)
Discussion about this post