Kilasbanggai.com
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Horee !! Revisi UU Desa Resmi Disahkan Jadi UU, ini 7 Poin Penting

admin by admin
29 Maret 2024
in Nasional, News, Pemerintahan, Sulteng, Terkini
Paripurna DPR Mengesahkan Revisi Undang-undang Desa . (Dok.Tangkap layar)

Paripurna DPR Mengesahkan Revisi Undang-undang Desa . (Dok.Tangkap layar)

KILASBANGGAI.COM – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.

Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi 8 tahun.

Dilansir dari Detiknews Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

1 Mei 2026
Konsep Otomatis

Klarifikasi Tegas Pemprov Sulteng : Kehadiran Gubernur di KPK untuk Terima Hibah, Bukan Pemeriksaan

29 April 2026

Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu.

Dia menyebut UU Desa memuat ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa, BPD dan perangkat desa.

“Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa,” ujarnya.

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A.

Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” ujar dia.

Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.

Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” kata Supratman. (*)

Previous Post

Puskesmas Bunta Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim: Untuk Jalin Silaturahmi

Next Post

Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Berita Pilihan

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

by Muhammad Maruf
1 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, memberikan apresiasi tinggi terhadap Program Beasiswa Berani Cerdas...

Konsep Otomatis

Klarifikasi Tegas Pemprov Sulteng : Kehadiran Gubernur di KPK untuk Terima Hibah, Bukan Pemeriksaan

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online terkait undangan Komisi Pemberantasan...

Pulang Bawa Aset dari KPK, Anwar Hafid Amankan Tanah Strategis di Mamboro untuk Sulteng

Pulang Bawa Aset dari KPK, Anwar Hafid Amankan Tanah Strategis di Mamboro untuk Sulteng

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,JAKARTA– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerima hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan hasil tindak pidana korupsi....

Kabar Gembira! Gubernur Anwar Hafid Tekankan Gaji Honorer Sulteng Harus Segera Cair

Kabar Gembira! Gubernur Anwar Hafid Tekankan Gaji Honorer Sulteng Harus Segera Cair

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU- Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Dr. Novalina, M.M, memimpin rapat bersama seluruh Kepala Perangkat...

Konsep Otomatis

Lawan Manuver Politik, Penerima Beasiswa Berani Cerdas Angkat Bicara

by Muhammad Maruf
28 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU– Pernyataan kontroversial oknum anggota DPRD Sulawesi Tengah yang melabeli Program Berani Cerdas sebagai beban fiskal daerah memicu gelombang kecaman....

Next Post
Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Discussion about this post

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

by Muhammad Maruf
1 Mei 2026
0

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

by Muhammad Maruf
1 Mei 2026
0

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

by Muhammad Maruf
30 April 2026
0

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

by Muhammad Maruf
30 April 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!