KILASBANGGAI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai didesak segera memeriksa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Banggai. Desakan ini mencuat setelah terungkapnya skandal dugaan jual beli titik SPPG di tingkat pusat yang menyeret sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Koordinator Banggai Corruption Watch Coalition (CBCW), Sugianto Adjadar yang akrab disapa Gogo menilai aparat penegak hukum (APH) di daerah perlu mengambil langkah antisipatif guna memastikan tidak ada praktik serupa di Kabupaten Banggai. Menurutnya, terbongkarnya kasus di tingkat nasional harus menjadi alarm keras bagi seluruh daerah yang menjalankan program strategis nasional tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan praktik jual beli titik SPPG juga terjadi di Kabupaten Banggai. Karena itu, kami meminta Kejari Banggai melakukan pemeriksaan dan penelusuran mendalam terhadap kepala SPPG maupun pengelola dapur yang telah beroperasi,” ujar Gogo, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan ini sangat diperlukan untuk memastikan seluruh proses mulai dari penunjukan mitra, pengelolaan dapur, hingga operasional program berjalan sesuai ketentuan dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, maupun penyalahgunaan wewenang.
Menurut Gogo, langkah proaktif dari kejaksaan sangat krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi ini.
“Jangan sampai kasus yang terjadi di pusat ternyata memiliki pola yang sama di daerah. Pemeriksaan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan tata kelola program berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG. Kasus tersebut bahkan telah menyeret sejumlah mantan pejabat teras BGN hingga memicu perombakan besar-besaran pada jajaran pimpinan lembaga tersebut. (*)












Discussion about this post