KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta, Polres Banggai, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif melindungi masyarakat dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Kapolsek Bunta, Andi Wijanarko, S.A.P, menyatakan bahwa penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba dan aktivitas judi menjadi prioritas utama karena dampak buruknya yang langsung merusak sendi ekonomi, sosial, dan moral masyarakat.
Untuk itu, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen warga untuk aktif bergandengan tangan dalam melakukan pencegahan.
“Narkoba dan judi adalah penyakit sosial yang harus kita perangi bersama. Kami tidak bisa bekerja sendiri; dukungan dan laporan dari masyarakat sangat berharga untuk memutus rantai peredarannya di Bunta,” tegas Andi Wijanarko.
Selain berfokus pada pemberantasan narkoba dan perjudian, kampanye Kamtibmas Polsek Bunta ini juga menyasar tiga poin krusial lainnya demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman, di antaranya:
Menghindari Minuman Keras (Miras): Menekan konsumsi miras yang sering kali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan perkelahian di jalanan.
Mengantisipasi Pergaulan Bebas: Mengajak para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas remaja agar terhindar dari perilaku menyimpang.
Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual: Memperkuat benteng perlindungan di tingkat keluarga guna memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan.
Kampanye ini merupakan wujud nyata dari implementasi program Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), khususnya di wilayah Polda Sulawesi Tengah.
Polsek Bunta mengimbau kepada seluruh warga yang melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, aktivitas judi, maupun gangguan Kamtibmas lainnya, agar tidak ragu untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib demi kenyamanan bersama.












Discussion about this post