KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan oleh seorang sopir truk tronton berinisial PD (21), warga Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, ketika pelaku mengantarkan muatan ekscavator dari Mamosalato, Morowali Utara menuju Kabupaten Tojo Una-una.
Usai mengantarkan, pelaku kemudian menerima uang sewa muat sebesar Rp8 juta.
Namun, setelah dana itu diterima, keberadaan sopir beserta perkembangan pengiriman barang tidak jelas.
Korban terus mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomornya sudah tidak aktif.
Hingga akhirnya, korban mendapat informasi bahwa truk tronton yang dikemudikan pelaku ditemukan terparkir tanpa sopir di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banggai.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 21.50 Wita, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah temannya di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui segala perbuatannya, termasuk menggelapkan uang Rp8 juta untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banggai.
Pelaku disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana dengan pasal 488 KUHPidana Nasional tentang penggelapan. (*)












Discussion about this post