KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA – Rencana aktivitas pertambangan nikel oleh PT Indico Sukses Jaya di wilayah Desa Doda Bunta, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, patut menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat.
Sebab, wilayah yang masuk dalam area rencana aktivitas pertambangan tersebut merupakan ruang hidup Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dusun IV Mumpe yang secara turun-temurun memiliki keterikatan sosial, budaya, historis, dan ekologis dengan tanah serta lingkungan di wilayah tersebut.
Sebagai kader Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bunta, Nuhon dan Simpang Raya (IMKBNS), saya memandang bahwa masuknya industri ekstraktif ke wilayah Komunitas Adat Terpencil tanpa pelibatan masyarakat secara substantif berpotensi besar melahirkan konflik sosial, konflik agraria, hingga krisis ekologis di masa mendatang.
Komunitas Adat Terpencil bukan hanya kelompok masyarakat biasa. Mereka merupakan komunitas yang hidup dengan keterikatan kuat terhadap ruang hidup, adat istiadat, sumber daya alam, serta sistem sosial tradisional yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, ketika wilayah adat mereka mulai diintervensi oleh kepentingan industri ekstraktif, maka yang terancam bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga identitas sosial dan keberlangsungan budaya masyarakat itu sendiri.
Dalam berbagai kasus pertambangan di Indonesia, konflik sering kali muncul bukan semata karena keberadaan tambang, melainkan karena masyarakat merasa tidak dilibatkan secara adil dalam proses pengambilan keputusan. Ketika ruang hidup masyarakat adat diposisikan hanya sebagai objek investasi, maka potensi resistensi sosial hampir tidak dapat dihindari.
Secara empiris, sejumlah penelitian ilmiah telah menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah masyarakat adat sering kali memunculkan ketegangan akibat lemahnya pengakuan terhadap hak-hak komunitas lokal. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh menjadi standar penting dalam perlindungan masyarakat adat. Namun implementasinya di Indonesia masih dinilai lemah dalam praktik pertambangan nasional (Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2025).
Penelitian Universitas Gadjah Mada menyebutkan bahwa keterbatasan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam sektor pertambangan dapat melahirkan marginalisasi sosial dan konflik berkepanjangan (Salsabilla dkk., 2025). Penelitian Universitas Tadulako juga menegaskan bahwa pemberian izin tambang tanpa perlindungan memadai terhadap tanah ulayat berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekologis serta pelanggaran hak masyarakat adat (Lubis & Perkasa, 2025).
Fakta empiris di sejumlah kawasan industri nikel Sulawesi menunjukkan bagaimana ekspansi tambang telah memicu perubahan sosial yang sangat cepat, mulai dari konflik lahan, degradasi sumber air, kerusakan ekologis, hingga perpecahan sosial di tengah masyarakat akibat tarik-menarik kepentingan industri ekstraktif. Studi lingkungan terbaru mengenai kawasan industri nikel di Sulawesi juga menemukan adanya tekanan ekologis serius akibat ekspansi pertambangan dan industri pengolahan nikel secara besar-besaran (Herho dkk., 2026).
Dari sisi hukum, negara sebenarnya telah memberikan jaminan terhadap perlindungan masyarakat adat dan lingkungan hidup. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam konteks pertambangan, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bagian penting dari prinsip keadilan lingkungan dan demokrasi ekologis.
Tidak hanya itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Putusan ini menjadi tonggak penting pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya. Artinya, pendekatan pembangunan yang mengabaikan eksistensi Komunitas Adat Terpencil Dusun IV Mumpe berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.
Karena itu, legalitas administratif seperti IUP, RKAB, maupun izin operasional lainnya tidak boleh dijadikan legitimasi tunggal untuk mengabaikan aspirasi masyarakat lokal. Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya berbicara soal investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga soal keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Kami menilai bahwa tanah adat bukan sekadar ruang ekonomi yang dapat dieksploitasi, melainkan ruang identitas, sejarah, budaya, dan sumber kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
Atas dasar itu, dalam waktu dekat akan dilakukan konsolidasi gerakan antara mahasiswa dan masyarakat sebagai bentuk sikap penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Doda Bunta. Gerakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga ruang hidup Komunitas Adat Terpencil Dusun IV Mumpe, mempertahankan lingkungan hidup, serta mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Kami percaya bahwa masa depan Banggai tidak boleh dibangun di atas ancaman terhadap masyarakat adat dan kerusakan ekologis. Pembangunan sejati adalah pembangunan yang menghormati manusia, lingkungan, dan keberlanjutan generasi mendatang.











Discussion about this post