KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bohotokong, Kecamatan Bunta, tahun anggaran 2024, kini memasuki babak baru.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri dan Inspektorat untuk bersikap tegas dan transparan dalam mengungkap raibnya dana desa yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya sejumlah program fisik dan pemberdayaan tahun 2024 yang tidak direalisasikan (fiktif), meskipun anggaran telah dicairkan.
Laporan resmi tersebut telah dilayangkan masyarakat ke pihak Kejaksaan sejak tahun 2025 lalu.
Perwakilan warga menyatakan bahwa tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan dana desa sangat mencederai hak masyarakat.
“Ini adalah uang rakyat. Kami meminta Kejaksaan dan Inspektorat serius. Jangan ada upaya untuk menutupi persoalan ini karena dampaknya langsung dirasakan oleh warga yang kehilangan manfaat dari pembangunan desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat saat memberikan keterangan kepada media. Minggu (12/4/2026)
Sebelumnya, tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Pemerintah Kecamatan Bunta dikabarkan telah turun ke lapangan untuk melakukan kroscek.
Hasil evaluasi tersebut diduga memperkuat adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Jaksa Reno memberikan konfirmasi bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. Pihaknya memastikan tidak akan tebang pilih dalam menangani dugaan penyelewengan uang negara di wilayah hukumnya.
“Penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah kami, termasuk untuk Desa Bohotokong, masih terus berlanjut. Kami sedang mendalami fakta-fakta yang ada,” tegas Jaksa Reno dalam keterangan singkatnya baru-baru ini.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian negara demi keberlangsungan pembangunan di Desa Bohotokong.












Discussion about this post