KILASBANGGAI.COM, LUWUK – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasitah Datu Adam, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media terkait kelanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Puskesmas Simpang Raya.
Hingga Senin (30/03/2026), upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak kunjung mendapatkan respons dari orang nomor satu di Dinas Kesehatan Banggai tersebut.
Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen instansi dalam menegakkan disiplin ASN dan keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya, Kadis Kesehatan sempat menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan dan mengundang oknum petugas kesehatan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai sanksi apa yang dijatuhkan kepada oknum yang juga merupakan anggota Bhayangkari tersebut.
Oknum PPPK ini menjadi sorotan setelah kerap mengunggah status di media sosial Facebook yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.
Ironisnya, tindakan yang mencoreng marwah abdi negara ini seolah menguap tanpa tindak lanjut yang transparan dari pihak dinas.
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai mengaku masih menunggu langkah konkret dari Dinas Kesehatan.
“Kasus ini masih ditangani oleh instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan. Kami masih menunggu pelimpahan berkas dari dinas tersebut untuk menindaklanjuti status kepegawaian yang bersangkutan,” ujar Farid Hasbullah Karim Kaban BKPSDM saat dikonfirmasi.
Lambannya penanganan di level birokrasi Dinas Kesehatan berbanding terbalik dengan ketegasan institusi Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, suami dari oknum PPPK tersebut yang merupakan anggota Brimob telah menerima sanksi pembinaan di kompinya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas tindakan sang istri.
Ketidaktegasan Kadis Kesehatan Banggai dalam memberikan sanksi atau setidaknya memberikan pernyataan transparan kepada publik, dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi kedisiplinan PPPK lainnya di wilayah Kabupaten Banggai.
Publik kini menanti, apakah Dinas Kesehatan Banggai berani mengambil tindakan tegas atau justru membiarkan perilaku mencederai etika media sosial ini berlalu begitu saja tanpa konsekuensi hukum yang jelas.












Discussion about this post