Kilasbanggai.com
Senin, Januari 19, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Kasus Anak Berujung Tersangka, Polres Banggai Diadukan ke Komnas HAM

Asnawi Zikri by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
in Banggai

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Tim Hukum Law Firm DRAFT menyesalkan langkah Polres Banggai yang menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka tanpa menerapkan mekanisme hukum yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ketua Tim Hukum Law Firm DRAFT, Triadi, SH, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya telah menabrak sejumlah ketentuan hukum pidana anak.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2023 saat kliennya masih berusia 16 tahun.

BACA JUGA

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

19 Januari 2026
Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

19 Januari 2026

“Klien kami terlibat cekcok dengan korban dan secara spontan mendorong korban dengan memegang bagian leher, karena tidak terima adiknya dibully. Tidak ada luka fisik, baik goresan maupun lebam pada korban,” ujar Triadi kepada media, belum lama ini.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Banggai. Proses penyelidikan dan penyidikan sempat berjalan pada awal 2024, namun setelah itu tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu yang cukup lama.

“Terjadi kevakuman penanganan perkara pidana anak. Tapi secara tiba-tiba, pada awal 2025, klien kami ditetapkan sebagai tersangka saat sedang mengikuti seleksi TNI dan telah berada pada tahap akhir,” ungkapnya.

Menurut Triadi, penetapan tersangka tersebut terkesan dipaksakan dan berdampak serius terhadap masa depan kliennya.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut masa depan seorang anak. Penetapan ini praktis memutus karier klien kami,” tegasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Kevin Aditya, SH, menilai Polres Banggai lalai dalam menerapkan regulasi hukum terkait SPPA.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib mengedepankan upaya diversi dalam penanganan perkara pidana anak.

“Penetapan tersangka ini jelas bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang mewajibkan upaya diversi. Bahkan ketentuan pelaksanaan diversi dalam PP Nomor 65 Tahun 2015 juga tidak dijalankan,” ujar Kevin.

Kevin menambahkan, diversi tetap wajib diupayakan meskipun tanpa kehadiran korban atau keluarga anak korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (4) PP Nomor 65 Tahun 2015.

Akibat proses hukum tersebut, kliennya disebut mengalami gangguan mental dan psikologis. Tim kuasa hukum pun telah melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Tengah serta Komnas HAM Perwakilan Sulteng.

“Menurut Komnas HAM, peristiwa ini mengarah pada tindakan kriminalisasi dan bertentangan dengan prinsip SPPA,” kata Kevin.

Ia menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dari Polres Banggai, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Dengan sangat terpaksa, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Luwuk terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke jalur nonformal.

Tujuannya untuk mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari stigma pidana, serta mengedepankan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Upaya ini diduga tidak dilakukan oleh Unit PPA Polres Banggai dalam perkara tersebut. (*)

Tags: BanggaiDiversiKomnas HAMLuwukPolres BanggaiSulteng
Previous Post

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

Next Post

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Berita Pilihan

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim Hukum MR dari MLD Law Office & Associates menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai yang...

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

by Ikbal Siduru
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI - Luka lama akibat tragedi tambang emas yang terjadi sekitar 12 tahun silam kembali menghantui kehidupan masyarakat adat...

Cepat Tanggap, Pendamping PKH Simpang Raya Kawal Pasien Tanpa Identitas di Puskesmas Bunta

Cepat Tanggap, Pendamping PKH Simpang Raya Kawal Pasien Tanpa Identitas di Puskesmas Bunta

by Ikbal Siduru
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Aksi kemanusiaan ditunjukkan oleh Hartono Sahabo, seorang Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai....

Kapolres Banggai soal Isu Eksekusi Tanjung: Kami Tak Ingin Ada Air Mata

Kapolres Banggai soal Isu Eksekusi Tanjung: Kami Tak Ingin Ada Air Mata

by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Isu rencana eksekusi lahan Tanjungsari di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali mengemuka dan menjadi...

DPRD Banggai Laut Dalami Proses Penjatuhan Sanksi Etik ASN

DPRD Banggai Laut Dalami Proses Penjatuhan Sanksi Etik ASN

by Uci Saripi
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BALUT- DPRD Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara...

Next Post
Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Discussion about this post

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
0

Kasus Anak Berujung Tersangka, Polres Banggai Diadukan ke Komnas HAM

Kasus Anak Berujung Tersangka, Polres Banggai Diadukan ke Komnas HAM

by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
0

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

by Ikbal Siduru
19 Januari 2026
0

Cepat Tanggap, Pendamping PKH Simpang Raya Kawal Pasien Tanpa Identitas di Puskesmas Bunta

Cepat Tanggap, Pendamping PKH Simpang Raya Kawal Pasien Tanpa Identitas di Puskesmas Bunta

by Ikbal Siduru
19 Januari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In