Kilasbanggai.com
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Kasus Anak Berujung Tersangka, Polres Banggai Diadukan ke Komnas HAM

Asnawi Zikri by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
in Banggai

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Tim Hukum Law Firm DRAFT menyesalkan langkah Polres Banggai yang menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka tanpa menerapkan mekanisme hukum yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ketua Tim Hukum Law Firm DRAFT, Triadi, SH, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya telah menabrak sejumlah ketentuan hukum pidana anak.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2023 saat kliennya masih berusia 16 tahun.

BACA JUGA

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

30 April 2026
Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

30 April 2026

“Klien kami terlibat cekcok dengan korban dan secara spontan mendorong korban dengan memegang bagian leher, karena tidak terima adiknya dibully. Tidak ada luka fisik, baik goresan maupun lebam pada korban,” ujar Triadi kepada media, belum lama ini.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Banggai. Proses penyelidikan dan penyidikan sempat berjalan pada awal 2024, namun setelah itu tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu yang cukup lama.

“Terjadi kevakuman penanganan perkara pidana anak. Tapi secara tiba-tiba, pada awal 2025, klien kami ditetapkan sebagai tersangka saat sedang mengikuti seleksi TNI dan telah berada pada tahap akhir,” ungkapnya.

Menurut Triadi, penetapan tersangka tersebut terkesan dipaksakan dan berdampak serius terhadap masa depan kliennya.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut masa depan seorang anak. Penetapan ini praktis memutus karier klien kami,” tegasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Kevin Aditya, SH, menilai Polres Banggai lalai dalam menerapkan regulasi hukum terkait SPPA.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib mengedepankan upaya diversi dalam penanganan perkara pidana anak.

“Penetapan tersangka ini jelas bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang mewajibkan upaya diversi. Bahkan ketentuan pelaksanaan diversi dalam PP Nomor 65 Tahun 2015 juga tidak dijalankan,” ujar Kevin.

Kevin menambahkan, diversi tetap wajib diupayakan meskipun tanpa kehadiran korban atau keluarga anak korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (4) PP Nomor 65 Tahun 2015.

Akibat proses hukum tersebut, kliennya disebut mengalami gangguan mental dan psikologis. Tim kuasa hukum pun telah melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Tengah serta Komnas HAM Perwakilan Sulteng.

“Menurut Komnas HAM, peristiwa ini mengarah pada tindakan kriminalisasi dan bertentangan dengan prinsip SPPA,” kata Kevin.

Ia menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dari Polres Banggai, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Dengan sangat terpaksa, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Luwuk terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke jalur nonformal.

Tujuannya untuk mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari stigma pidana, serta mengedepankan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Upaya ini diduga tidak dilakukan oleh Unit PPA Polres Banggai dalam perkara tersebut. (*)

Tags: BanggaiDiversiKomnas HAMLuwukPolres BanggaiSulteng
Previous Post

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

Next Post

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Berita Pilihan

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

by Muhammad Maruf
30 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,KINTOM - Polsek Kintom memantau langsung pelaksanaan pasar murah dalam rangka mengantisipasi kelangkaan tabung gas LPG 3Kg yang diselenggarakan Dinas...

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

by Muhammad Maruf
30 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kompleks Jalur Dua Kelurahan Bungin Timur, Luwuk, berhasil diungkap aparat Resmob Tompotika Polres...

Re’s Decoration Toili di Balik Megahnya Pernikahan dr. Vita & Fikar

Re’s Decoration Toili di Balik Megahnya Pernikahan dr. Vita & Fikar

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK – Kota Luwuk baru saja menjadi saksi bisu sebuah hajatan besar yang menyatukan janji suci antara dr. Vita dan...

PMII Banggai Sentil Kinerja Pemkab: Investasi Melangit, Kemiskinan Ekstrem Masih Menghimpit

PMII Banggai Sentil Kinerja Pemkab: Investasi Melangit, Kemiskinan Ekstrem Masih Menghimpit

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banggai menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap berbagai temuan Panitia Khusus (Pansus)...

BPJS Kesehatan Luwuk Gandeng Media, Paparkan Capaian Program JKN di Enam Kabupaten

BPJS Kesehatan Luwuk Gandeng Media, Paparkan Capaian Program JKN di Enam Kabupaten

by Asnawi Zikri
28 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– BPJS Kesehatan Cabang Luwuk menggandeng insan pers untuk memperkuat penyebarluasan informasi seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada...

Next Post
Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Discussion about this post

Genderang Musda Demokrat Sulteng 2026 Dimulai, Pendaftaran Calon Ketua Resmi Dibuka

Genderang Musda Demokrat Sulteng 2026 Dimulai, Pendaftaran Calon Ketua Resmi Dibuka

by Muhammad Maruf
2 Mei 2026
0

Lima Atlet Muda Banggai Laut Siap Unjuk Gigi di Seleksi Futsal U-17 Sulteng

Lima Atlet Muda Banggai Laut Siap Unjuk Gigi di Seleksi Futsal U-17 Sulteng

by Asnawi Zikri
2 Mei 2026
0

Wujudkan Indonesia Emas, Hardiknas 2026 Gaungkan Metode Deep Learning

Wujudkan Indonesia Emas, Hardiknas 2026 Gaungkan Metode Deep Learning

by Muhammad Maruf
2 Mei 2026
0

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

by Muhammad Maruf
1 Mei 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!