KILASBANGGAI.COM, JAKARTA— Ketua Bidang Reforma Agraria Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Rifat Hakim, menegaskan bahwa negara harus memastikan pemberian konsesi izin pengelolaan sumber daya alam (SDA) kepada korporasi tidak tumpang tindih dengan lahan-lahan rakyat. Jika tidak dikendalikan secara serius, praktik ini berpotensi semakin memperparah ketimpangan struktur agraria dan konflik sosial di akar rumput.
Rifat mengingatkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan realitas ketimpangan penguasaan tanah yang sangat serius. Tercatat sebanyak 17.251.432 petani gurem mengusahakan lahan di bawah 0,5 hektar, belum termasuk lahan budidaya di laut, perairan umum, dan kehutanan. Kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas petani Indonesia berada dalam posisi rentan secara ekonomi dan struktural.
“Di satu sisi jutaan petani gurem hanya mengelola lahan sempit untuk bertahan hidup, di sisi lain masih ada konsesi lahan berskala besar kepada korporasi. Hal ini menjadi akar persoalan permasalahan agraria,” tegas Rifat, Minggu (11/1/2026).
Lebih lanjut, Rifat merujuk pada hasil pemantauan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencatat bahwa konflik agraria mengalami peningkatan. Dalam lima tahun terakhir, tahun 2024 menjadi tahun dengan konflik agraria terbanyak, yakni 295 kasus, atau meningkat sekitar 21,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Konflik tersebut tidak hanya berupa sengketa lahan, tetapi juga disertai kekerasan, kriminalisasi petani dan masyarakat adat, serta berdampak pada luas lahan terdampak mencapai 1.113.631,47 hektar dan 67.436 kepala keluarga (KK) terdampak.
“Angka-angka ini menegaskan bahwa konflik agraria bukan isu kecil atau insidental. Ia adalah konsekuensi langsung dari kebijakan pemberian izin yang tumpang tindih, tidak transparan, dan mengabaikan keberadaan serta hak-hak rakyat,” ujar Rifat.
Menurutnya, lemahnya tata kelola perizinan, buruknya sinkronisasi data pertanahan, kehutanan, dan sektor SDA lainnya, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, menjadi faktor utama yang terus mereproduksi konflik agraria dari tahun ke tahun.
Rifat menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh direduksi hanya sebagai program legalisasi aset, melainkan harus menjadi agenda politik negara untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil.
“Investasi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak rakyat. Negara wajib memastikan setiap konsesi SDA tidak menabrak lahan pertanian, permukiman, dan tanah adat rakyat. Jika tidak, konflik agraria akan terus berulang dan ketimpangan agraria semakin menganga,” pungkas Rifat Hakim.(*)














Discussion about this post