KILASBANGGAI.COM,BATUI SELATAN— Selain mendapat sanksi teguran pertama dari Camat Batui Selatan karena ajakan demo memperjuang lahan warga dari ekspansi perkebunan sawit milik PT Sawindo Cemerlang, Kepala Desa Masing, Satuwo Andi Tahang, juga harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Kabarnya, Kades Masing mendapat surat panggilan dari Polres Banggai untuk diperiksa sebagai saksi seusai demo di kantor PT Sawindo Cemerlang pada Minggu (9/11/2025) lalu.
Kades Masing diperiksa oleh penyelidik Satreskrim Polres Banggai pada Rabu (12/11/2025) kemarin.
“Ada diperiksa di sana (Desa Masing) kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Kamis (13/11/2025).
Meski begitu, AKP Tio belum membeberkan siapa saja yang diperiksa. Namun, dalam surat panggilan yang beredar, nama Kades Masing, Satuwo Andi Tahang, tertulis dalam surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/728/XI/2025/SKPT/Res-Bgi/POLDA SULTENG tanggal 9 November 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP-lidik/1362/XI/Reskrim/2025 tanggal 11 November 2025.
Sekadar diketahui, ratusan warga yang merupakan pemilik lahan melakukan aksi demonstrasi di kantor Sawindo Cemerlang pada Minggu (9/11/2025) lalu.
Aksi ini berujung rusuh, di mana warga yang kesal melampiaskan emosinya dengan melempar kantor perusahaan sawit tersebut hingga mengalami kerusakan.
Emosi warga memuncak itu bukan tanpa alasan. Betapa tidak, manajamen PT Sawindo Cemerlang dinilai mengingkari kesepakatan rapat yang tertuang dalam rekomendasi DPRD Banggai.
Dalam rekomendasi DPRD, PT Sawindo Cemerlang diminta menghentikan sementara aktivitas ekspansi perkebunan atau penggusuran lahan pertanian warga sampai masalah ini terselesaikan.
Namun, kesepakatan itu tak diindahkan PT Sawindo, sehingga berujung pada demo anarkis.
Akar Konflik: Klaim HGU dan Dugaan Dokumen Bodong
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik agraria antara warga dengan perusahaan sawit ini bermula dari aktivitas perusahaan yang masuk ke lahan warga dengan alasan telah mengantongi izin HGU.
Perusahaan mengklaim mengolah lahan berdasarkan SKPT dari penjual lahan di Desa Sinorang.
Namun Pemerintah Desa Masing menyebut izin itu bermasalah.
Izin yang seharusnya berlaku untuk wilayah Desa Sinorang justru dieksekusi di wilayah Desa Masing.
Setiap kali terjadi gejolak, desa ini yang dituding sebagai biang keributan.
Padahal, warga Masing sudah lama mengelola lahan mereka secara legal melalui kelompok tani, di mana setiap anggota mendapat dua hektare lahan.
Tanaman jati berumur empat tahun serta tanaman cokelat yang sudah berbuah milik warga pun dilaporkan digusur habis oleh perusahaan dengan dalih berizin.
Pemerintah Desa Masing bahkan menduga dokumen perusahaan yang berasal dari Pemerintah Desa Sinorang adalah bodong.
Karena itu, mereka meminta agar dokumen izin perusahaan disandingkan dengan bukti kepemilikan sah warga.
Melihat kekacauan berulang ini, DPRD Banggai resmi memberikan rekomendasi kepada Bupati Banggai untuk menindaklanjuti secara tegas.
Rika menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam. Ia mendesak pemerintah daerah segera turun tangan agar konflik lahan yang sudah puluhan tahun ini tidak kembali memicu ledakan sosial. (*)












Discussion about this post