KILASBANGGAI.COM, PAGIMANA – Pelapor Camat Pagimana Wahyudin Sangkota dan 3 warga lainnya ke Polres Banggai usai melakukan aksi protes terhadap perusahaan tambang nikel PT Pantas Indomining mendapat sorotan publik.
Informasi yang dihimpun, sang pelapor yang mewakili PT Pantas Indomining adalah Barita HS Nababan.
Selain laporan ini mendapat kecaman, publik juga penasaran dengan sosok sang pelapor yang dinilai melakukan kriminalisasi untuk melemahkan gerakan perlawanan masyarakat terhadap perusahaan.
Lantas siapa Barita Nababan? Penelusuran media ini menyebutkan bahwa pelapor dikabarkan menduduki jabatan sebagai Kepala Teknik Tambang atau KTT PT Pantas Indomining.
Barita Nababan diketahui bukan orang baru di dunia pertambangan nikel di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Ia pernah menjadi KTT PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) yang sebelumnya sempat beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta dan sekitarnya.
PT ANI diketahui telah dicabut Izin Usaha Pertambangan atau IUP karena tersangkut kasus ilegal mining atau penambangan ilegal yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam putusan pengadilan yang dilaporkan telah berkekuatan hukum tetap, operasional PT ANI yang kala itu pernah dinahkodai Barita Nababan di lapangan terbukti secara sah melakukan aktivitas pertambangan di luar konsesi yang diizinkan. (*)














Discussion about this post