Kilasbanggai.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Soal Pelimpahan Kewenangan, Margarito Tegaskan Paslon Petahana di Banggai Menyalahgunakan Wewenang

Rdks by Rdks
12 Februari 2025
in Banggai, Politik

KILASBANGGAI.COM,JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Banggai pada Rabu, 12 Februari 2025.

 

Sidang yang dipimpin oleh Saldi Isra ini beragendakan pembuktian, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

BACA JUGA

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

11 Oktober 2025
Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

11 Oktober 2025

 

Dalam persidangan, Ahli Pemohon, Margarito Kamis, menyoroti kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat, yang disertai dengan alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar per kecamatan.

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, yang secara tegas melarang kepala daerah menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri.

 

“Bagi saya, dan saya yakin MK sependapat, ini adalah cara (Paslon) Petahana memastikan semua pihak dalam sistemnya patuh. Pasal 71 UU Pilkada itu hadir untuk memastikan keadilan, agar mereka yang menguasai sumber daya politik dan keuangan tidak semena-mena menggunakan APBD untuk kepentingan elektoral,” tegas Margarito.

 

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar hukum dari penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelimpahan kewenangan tersebut, terutama mengingat aturan itu dikeluarkan hanya beberapa bulan sebelum pencoblosan.

 

“Mengapa perlu membuat Perbup baru, padahal sudah ada PP dan regulasi dari Kemendagri yang mengatur fungsi Camat? Kenapa tiba-tiba menjelang Pilkada ada Perbup yang mengalokasikan Rp5 miliar per kecamatan? Ini jelas bukan kebijakan yang objektif, melainkan upaya menggunakan APBD untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

 

Margarito juga menekankan bahwa dana yang dikucurkan dalam program tersebut diiringi dengan kehadiran langsung petahana dalam berbagai kegiatan, yang menurutnya semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

 

“Kalau ini bukan penyalahgunaan wewenang, lalu apa namanya? Di hadapan publik, ada kepala daerah yang menggunakan uang rakyat, menerbitkan Perbup, dan mengarahkan anggaran untuk kepentingan elektoralnya sendiri. Tidak ada argumentasi rasional yang bisa membenarkan ini,” tegasnya.

 

Di akhir keterangannya, Margarito menegaskan bahwa keputusan yang paling adil dalam perkara ini adalah membatalkan pencalonan petahana.

 

Diketahui, untuk sidang pembacaan putusan, MK menjadwalkan pada Senin 24 Februari 2025 mendatang. (*)

Tags: Ahli PemohonMargarito KamisPilkada Banggai 2024Sidang MK
Previous Post

Eks Anggota PPK Batui Laporkan KPU Banggai ke DKPP

Next Post

Pria Asal Jombang Ditangkap akibat Tikam Warga Pakai Badik

Berita Pilihan

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Korban keracunan makanan bergizi gratis atau MBG di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Sabtu (11/10/2025), terus...

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai melaporkan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis atau MBG yang menimpa puluhan siswa...

Puluhan Siswa SMA Moilong Diduga Keracunan MBG, Dirawat Hingga Teras Puskesmas

Puluhan Siswa SMA Moilong Diduga Keracunan MBG, Dirawat Hingga Teras Puskesmas

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM,MOILONG- Puluhan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dilarikan ke Puskesmas Toili I di Kecamatan...

Lakalantas Tunggal di Jembatan Bakung Batui: Pemotor Terperosok ke Jurang, Alami Patah Tulang

Lakalantas Tunggal di Jembatan Bakung Batui: Pemotor Terperosok ke Jurang, Alami Patah Tulang

by Rdks
10 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM,BATUI-Kecelakaan lalu lintas tunggal menimpa pengendara sepeda motor di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Jembatan Maketang Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui,...

Gubernur-Bupati Banggai Temui Kepala SKK Migas, Dorong Proses PI 10% WK Senoro Toili

Gubernur-Bupati Banggai Temui Kepala SKK Migas, Dorong Proses PI 10% WK Senoro Toili

by Rdks
9 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM, JAKARTA— Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Bupati Banggai Amirudin dan Direktur Utama PT Banggai Energi Utama (Perseroda) Achmad...

Next Post
Pria Asal Jombang Ditangkap akibat Tikam Warga Pakai Badik

Pria Asal Jombang Ditangkap akibat Tikam Warga Pakai Badik

Discussion about this post

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

by Rdks
11 Oktober 2025
0

Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

by Rdks
11 Oktober 2025
0

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

by Rdks
11 Oktober 2025
0

Puluhan Siswa SMA Moilong Diduga Keracunan MBG, Dirawat Hingga Teras Puskesmas

Puluhan Siswa SMA Moilong Diduga Keracunan MBG, Dirawat Hingga Teras Puskesmas

by Rdks
11 Oktober 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In