
KILASBANGGAI.COM, LUWUK – Dua kader Posyandu Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah akan segera diaktifkan kembali.
Hal itu sesuai hasil mediasi di kantor DPMD Banggai yang dilaksanakan pada Kamis (21/8/2025).
Hadir dalam mediasi tersebut yang dipimpin oleh Fatima Boften selaku Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Dasril Latama Kepala Seksi PMD Bunta, Satar Atuka Kades Bohotokong, BPD, kader Posyandu, dan 2 kader Posyandu yang diberhentikan
Fatima Boften mengatakan bahwa hasil dari klarifikasi tadi nantinya Camat akan menyurati Kades untuk mengembalikan kader Posyandu tersebut.
Sementara itu, Kades akan mengevaluasi kembali kinerja dari para kader Posyandu.
Saat ditanya tentang insentif 2 kader yang nantinya akan diaktifkan sesuai hasil mediasi, Fatima Boften mengatakan insentifnya akan masuk Silpa, setelah itu Kades akan berkoordinasi dengan tim tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Tapdesa) dari kecamatan untuk proses pembayaran.
Karena proses pemberhentian 2 kader tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Bupati Banggai nomor 106 tahun 2022. (*)
Discussion about this post