Kilasbanggai.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Horee !! Revisi UU Desa Resmi Disahkan Jadi UU, ini 7 Poin Penting

Rdks by Rdks
29 Maret 2024
in Nasional, News, Pemerintahan, Sulteng, Terkini
Paripurna DPR Mengesahkan Revisi Undang-undang Desa . (Dok.Tangkap layar)

Paripurna DPR Mengesahkan Revisi Undang-undang Desa . (Dok.Tangkap layar)

KILASBANGGAI.COM – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.

Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi 8 tahun.

Dilansir dari Detiknews Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

24 Agustus 2025
Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

23 Agustus 2025

Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu.

Dia menyebut UU Desa memuat ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa, BPD dan perangkat desa.

“Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa,” ujarnya.

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A.

Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” ujar dia.

Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.

Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” kata Supratman. (*)

Previous Post

Puskesmas Bunta Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim: Untuk Jalin Silaturahmi

Next Post

Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Berita Pilihan

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

by Rdks
24 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU– Dukungan terhadap Muhammad Fathur Razaq untuk maju sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah periode 2025–2030...

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

by Rdks
23 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU - Musyawarah Daerah (Musda) II Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan Syarifuddin Hafid, S.H., M.M., sebagai...

Plt Sekab Banggai Lepas Peserta Jalan Sehat HUT ke-80 RI di Teluk Lalong

Plt Sekab Banggai Lepas Peserta Jalan Sehat HUT ke-80 RI di Teluk Lalong

by Rdks
23 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM  - Mewakili Bupati Banggai, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si, ikuti giat Jalan...

Berani Mini Soccer 2025 Dibuka, Fathur Razaq Ajak Peserta Junjung Tinggi Sportivitas dan Persaudaraan

Berani Mini Soccer 2025 Dibuka, Fathur Razaq Ajak Peserta Junjung Tinggi Sportivitas dan Persaudaraan

by Rdks
23 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU – Muhammad Fathur Razaq secara resmi membuka Turnamen Berani Mini Soccer 2025 di Witan Arena Palu. Dalam sambutannya, ia...

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri 9 Laptop Milik SMAN 3 Bunta, Banggai

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri 9 Laptop Milik SMAN 3 Bunta, Banggai

by Rdks
22 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Seorang pemuda berinisial IH (20) warga Desa Toima, Bunta ditangkap polisi karena diduga mencuri laptop milik SMAN 3...

Next Post
Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Kapolsek Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Camat Nuhon

Discussion about this post

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

by Rdks
24 Agustus 2025
0

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

by Rdks
23 Agustus 2025
0

Kunker Menteri PPPA di Banggai, Polres Siagakan 90 Personel untuk Pengamanan

Kunker Menteri PPPA di Banggai, Polres Siagakan 90 Personel untuk Pengamanan

by Rdks
23 Agustus 2025
0

Bahaya Tambang Nikel bagi Pertanian, Ancaman Kelaparan Menanti

Bahaya Tambang Nikel bagi Pertanian, Ancaman Kelaparan Menanti

by Rdks
23 Agustus 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In