Kilasbanggai.com
Kamis, Januari 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Wartawan Dilapor UU ITE, Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Vonis Bebas

admin by admin
23 April 2024
in Nasional

KILASBANGGAI.COM –  Nurlan Seorang wartawan masih dalam tahanan Jaksa dan masih bergulir dia meja persidangan hingga saat ini.

 

Penahanan wartawan atas nama Nurlan itu usai memberitakan salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Selatan, yaitu PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN). Atas dasar itu, sehingga saudara Nurlan dilaporkan di Polda Sultra dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh PT. WIN pada beberapa bulan lalu tahun 2023.

BACA JUGA

DPP GMNI Kritik Ketimpangan Agraria: Jangan Korbankan Rakyat Demi Investasi

11 Januari 2026

DPP GMNI 2025–2028 Resmi Dikukuhkan, Soroti Bencana Ekologis dan Penguatan Pasal 33 UUD 1945

16 Desember 2025

 

Diketahui, sebelumnya Nurlan telah memberitakan perusahaan tambang PT. WIN pada tanggal 21 Agustus 2023 lalu yang berjudul “PT.WIN Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Penambangan Diluar IUP Dan Pengrusakan Kawasan Hutan Mangrove”. Berita tersebutlah yang dianggap bahwa saudara Nurlan yang merupakan seorang wartawan itu dianggap telah mencemarkan nama baik sehingga dilaporkan UU ITE.

 

“Nurlan ditahan sejak 12 Desember Tahun 2023 lalu sampai sekarang ini tidak ada penangguhan penahanan yang diberikan,”

 

Kuasa Hukum Nurlan, Yahyanto, SH.,MH saat diwawancarai Ia mengatakan bahwa Kliennya telah dilaporkan UU ITE atas pencemaran nama baik.

 

Dan hari ini, Selasa, 23/04/2024 adalah hari persidangan Nota Pembelaan (Pledoi) dengan perkara pidana No 48/Pid.Sus/2024/PN Kendari pada Pengadilan Negeri Kendari atas nama terdakwa Nurlan alias Al Pagala.

 

“Tadi kami penasehat hukum saya sendiri Yahyanto, SH., MH, Muharno, SH dan Muh.Rais, SH sudah membacakan Pledoi, intinya Pledoi tersebut dalam fakta – fakta persidangan,” ucap Yahyanto sapaan akrabnya.

 

Lebih terang Yahyanto menyatakan dalam pembacaan fakta – fakta persidangan yang terungkap sebagai berikut :

 

1. Laporan saksi korban atas nama Nuriman Djailani dilakukan sebagai kapasitasnya selaku kepala tehnik tambang (KTT) PT.WIN. Padahal sesuai keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI dan Kepolisian RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang pedoman implementasi atas Pasal tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang didalamnya Pasal 27 Ayat (3) yang dituntut dakwa penuntut umum terhadap terdakwa Point F menyatakan korban sebagai pelapor harus orang perorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

 

Sedangkan saksi, kata Yahyanto, pelapor Muh. Nuriman Djailani melaporkan terdakwa atas beritanya yang tidak bisa lepas pada diri dan mewakili selaku kepala Tehnik tambang (KTT) PT. WIN sesuai keterangan saksi.

 

2. Laporan kerugian pelapor tidak ada yang mendukung kesaksian lain, menurut saksi korban berita Nurlan dia merasa rugi atas berita itu sebesar tunjangan saksi 15 juta dan mengalami kerugian sebanyak 100 juta. Sementara fakta persidangan bagian keuangan PT. WIN tidak mengakui hal tersebut.

 

3. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak menitikberatkan pada judul berita, melainkan berusaha mengelaborasi sedemikian rupa soal penyebutan frasa dan seakan – akan ada pencemaran nama baik, padahal kalau di baca secara saksama maka berita itu ditujukan pada perusahaan bukan pada pribadi.

 

4. Adanya fakta terjadinya pengrusakan kawasan mangrove yang masuk di kawasan mangruve sesuai fakta dilapangan bahwa PT. WIN terjadi penambangan di luar IUP dan pengrusakan kawasan hutan mangruve.

 

Olehnya itu, sekarang kembali lagi pada keputusan bersama Menteri Pasal 27 Ayat (3) Point (3) mengatakan bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuatnya dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil survei, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, dan ini ada saksinya yang menerangkan yakni saksi saudara Iwan dari Dinas Kehutanan Kab. Konsel, saksi Andi Rahman dari WALHI Sultra, dan saksi Bahmi dari masyarakat konsel.

 

5. Apa yang ditulis oleh terdakwa merupakan berita, yang cuma melanggar kode etik, kalau melanggar kode etik berarti sanksi administrasi saja dan bukan pidana, sesuai dengan prinsip ultimum remedium bahwa hukum pidana sebagai jalan terakhir.

 

“Dalam Pledoi ini, kami dari pihak penasehat hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa, karena menurut kami dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti di fakta persidangan,” pinta penasehat hukum Nurlan, Yahyanto, SH.,MH.

 

Masih yang sama, Yahyanto mengungkapkan bahwa Jaksa menuntut terdakwa (Nurlan) dengan dakwaan primair melanggar Pasal 51 Ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan menuntut saudara terdakwa (Nurlan) 3 Tahun 2 Bulan kurungan dan Denda 1 Miliar Subsidair 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Pungkasnya.

Previous Post

40 Keluarga di Desa Mantan A dan Doda Bunta Terima BLTDD

Next Post

Tarif Ambulans Pasien Lakalantas Tak Ditanggung BPJS, Kapus Bunta: Nanti Diklaim di Jasa Raharja

Berita Pilihan

DPP GMNI Kritik Ketimpangan Agraria: Jangan Korbankan Rakyat Demi Investasi

by Muhammad Maruf
11 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, JAKARTA— Ketua Bidang Reforma Agraria Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Rifat Hakim, menegaskan bahwa negara...

DPP GMNI 2025–2028 Resmi Dikukuhkan, Soroti Bencana Ekologis dan Penguatan Pasal 33 UUD 1945

by Muhammad Maruf
16 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM,DENPASAR — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) resmi mengukuhkan kepengurusan Periode 2025–2028 dalam agenda nasional yang...

Kabupaten Sangat Inovatif, Banggai Satu–Satunya dari Sulawesi Tengah

Kabupaten Sangat Inovatif, Banggai Satu–Satunya dari Sulawesi Tengah

by Ikbal Siduru
10 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, Jakarta - Kabupaten Banggai kembali menorehkan prestasi tingkat nasional. Pada ajang Innovative Government Award (IGA) 2025 yang digelar BSKDN...

Potret Buram Dunia Pendidikan di Banggai Sulteng, Anak Sekolah di Lontio Terabaikan Oleh Pemerintah

Potret Buram Dunia Pendidikan di Banggai Sulteng, Anak Sekolah di Lontio Terabaikan Oleh Pemerintah

by Ikbal Siduru
28 November 2025
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA - Semangat menggapai cita-cita ditunjukkan siswa-siswi SMP dan SMA di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Jumat (...

PABPDSI Sulteng Hadir di HUT PABPDSI Nasional ke 5 di Jakarta

PABPDSI Sulteng Hadir di HUT PABPDSI Nasional ke 5 di Jakarta

by Ikbal Siduru
25 November 2025
0

KILASBANGGAI.COM, JAKARTA - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sulteng menghadirkan delegasi Sulteng sebanyak 40 orang peserta...

Next Post
Tarif Ambulans Pasien Lakalantas Tak Ditanggung BPJS, Kapus Bunta: Nanti Diklaim di Jasa Raharja

Tarif Ambulans Pasien Lakalantas Tak Ditanggung BPJS, Kapus Bunta: Nanti Diklaim di Jasa Raharja

Discussion about this post

Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Teluk Tomini, Terasa sampai Luwuk

Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Teluk Tomini, Terasa sampai Luwuk

by Asnawi Zikri
21 Januari 2026
0

Polsek Pagimana Amankan Pria Berinisial EI Usai Buat Keributan di Rumah Duka Desa Jaya Bakti

Polsek Pagimana Amankan Pria Berinisial EI Usai Buat Keributan di Rumah Duka Desa Jaya Bakti

by Ikbal Siduru
21 Januari 2026
0

Jeritan Tersembunyi dari Banggai: Kades Terjepit Antara Instruksi Pusat dan Perut Rakyat

Jeritan Tersembunyi dari Banggai: Kades Terjepit Antara Instruksi Pusat dan Perut Rakyat

by Ikbal Siduru
21 Januari 2026
0

Konsep Otomatis

Gubernur Anwar Hafid Siap Hadir di Hultah ke-8 Ponpes Fathul Hikam Nahdlatul Wathan Banggai

by Muhammad Maruf
21 Januari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In