KILASBANGGAI.COM, NUHON- 4 warga Desa Tobelombang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Nuhon, Selasa (30/1/2024).
Mereka adalah NF, AT, RN, dan ST
Mereka diperiksa polisi atas laporan PT. Tobelombang, perusahaan perkebunan kelapa di desa tersebut.
Pada tanggal 9 Januari 2024, mereka hanya mencari buah kelapa yang jatuh di lokasi perusahaan, hingga akhirnya dipolisikan karena dituduh mencuri.
RN mengungkapkan mereka hanya mengambil buah kelapa 4 kilogram per orang, dan dijual seharga Rp 10 ribu.
Kata dia, harusnya pihak perusahaan tidak melapor karena izin HGU telah selesai sejak 2018 silam.
Apalagi saat mereka berdiskusi dengan Eva Bande, aktivis agraria Sulawesi Tengah, mereka banyak mendapat edukasi dari Eva tentang hak hak masyarakat di wilayah desa desa tempat perusahaan beraktivitas.
Selain itu, RN,NF dan warga lainnya mengaku pihak perusahan tidak pernah memberikan bantuan ke warga dalam bentuk CSR selama beroperasi.
“Kenapa kami tidak mau bekerja di perusahaan, karena upahnya terlalu rendah. Kelapa hanya dibeli 300 rupiah per buah. Mau jual di tempat lain kami dituduh mencuri,” ungkap RN dan masyarakat lainnya.
Anehnya, warga dari desa tetangga tidak dilarang mengambil buah kelapa, tetapi warga Desa Tobelombang harus dipolisikan.
Terpisah, Eva Bande menegaskan akan mengawal kasus tersebut jika diperpanjang ke ranah hukum.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ulah perusahaan yang diduga izi HGU nya telah selesai, tegasnya.
Ia menjelaskan pihak perusahaan tidak punya dasar hukum untuk melapor warga ke polisi karena izin HGU telah selesai.
Sepulang dari Banggai Laut, Eva Bande akan menyambangi ke Desa tobelombang untuk mengawal langsung persoalan tersebut.
Sementara itu , saat di konfirmasi ke pihak PT.Tobelombang , wani menjelaskan bahwa pihaknya memang melaporkan karena warga sudah mencuri.
Kalau pencuri harus dilapor ke yang berwajib. Kata wani melalui pesan WhatsApp.
Dan untuk masalah perpanjangan HGU itu ditanya ke pertanahan saja yg paling betul. Tandasnya. (*)
Discussion about this post