KILASBANGGAI.COM – Aksi demonstrasi Gerakan Maret Bersatu yang menuntut evalauasi pengelolaan RSUD Luwuk dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (14/3/2024).
Diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Maret Bersatu ini menuntut pengelolaan limbah medis, pelayanan rawat inap, transparansi biaya SIMRS, transparansi biaya tes kejiwaan, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Direktur RSUD Luwuk, Yusran Kasim.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulap.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota DPRD Banggai juga mengeluhkan pelayanan dan pengelolaan RSUD Luwuk.
Satu di antaranya Iswan Kurnia Hasan, Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Iswan mengatakan fungsi dan manfaat SIMRS adalah mempermudah masyarakat dalam pelayanan administrasi.
Serta proses pembuangan limbah B3 yang perlu dievaluasi jangan sampai ada penyakit menular yang mengalir ke laut.
Hal serupa juga diingatkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Banggai.
Ia menegaskan ada dampak hukum dalam pelanggaran IPAL yang tidak sesuai prosedur.
“Aturannya jelas, poin satu mengatakan jika ada pelanggaran akan dikurung selama 3 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.
Ketua BEM Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, Chaerul Salam, menegaskan, apabila hasil RDP ini tidak diindahkan oleh pihak yang berwenang, maka mereka mengancam akan berunjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan RI
Adapun hasil rapat dengar pendapat melahirkan 4 poin.
Pertama, penanganan limbah di RSUD Luwuk masih perlu ditingkatkan karena masih menyebabkan bau yang menyengat serta limbah cair perlu diteliti kembali secara tekhnis. Bahwa limba cair secara tidak langsung dibuang ke laut, maka perlu dilakukan pengecekan akhir kembali cairannya sesuai mekanisme yang menjadi standarisasi.
Kedua, pelayanan RSUD Luwuk masih belum memberikan rasa kenyamanan bagi para pasien maka diharapkan kedepan perlu ditingkatkan.
Ketiga, terkait dengan medical checkup harus sesuai dengan Perda dan Perbub yang berlaku
Keempat, meminta kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan pendampingan pengawasan dan monitoring secara berkala terhadap penggunaan anggaran di RSUD Luwuk terutama pengelolaan SIMRS. (*)
Discussion about this post