KILASBANGGAI.COM – Polisi mengamankan seorang pria lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap wanita yang tidak lain adalah iparnya di Kecamatan Bualemo, Banggai, Minggu (21/1/2024) pukul 11.30 Wita.
Kasus yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wita ini dilakukan oleh IL (47), petani, warga Desa Toiba Kecamatan Bualemo.
“Korbannya ibu rumah tangga yang juga merupakan petani usia 44 tahun berinisial NL,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Kasus ini terjadi diarea persawahan Desa Toiba, berawal saat pelaku tidak terima kendaraan pengangkut hasil panen padi (odong-odong) milik korban merusak pekarangan sawahnya.
“Kemudian terjadilah cekcok antara IL dan NL,” tutur Tio.
Tak lama, kemudian pelaku memukul pelapor dengan tangan terkepal dan mengenai kepala sebanyak satu kali dan menginjak paha dari korban.
Sehingga membuat korban merasa sakit dan melaporkannya di SPKT Mapolres Banggai.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Discussion about this post