KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai di bawah kepemimpinan Bupati Ir. H. Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin Masulili dalam memberikan legalitas aset tanah warga terus menunjukkan hasil nyata.
Mengawali tahun 2026, ratusan bidang tanah di Desa Hion, Desa Tombongan Ulos, dan Desa Dondo Soboli kini telah bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025.
Keberhasilan ini merupakan buah sinergi yang apik antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Banggai dalam mempercepat pendaftaran tanah masyarakat.
Kepala Desa Tombongan Ulos, Meixen Poguman, mengungkapkan bahwa pengurusan sertifikat melalui PTSL ini merupakan salah satu target utama dalam masa kepemimpinannya.
“Program ini sudah menjadi prioritas saya semenjak awal menjabat sebagai Kepala Desa.
Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati, dan khususnya Kepala Kantor Pertanahan Banggai yang telah memberikan prioritas bagi desa kami,” tegas Meixen Sabtu (31/1/2026)
Saat ini, di Desa Tombongan Ulos tercatat sebanyak 150 bidang tanah telah terbit sertifikatnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Hion, Noval Musatamin, menyampaikan bahwa di desanya terdapat 106 bidang tanah yang telah terselesaikan.
Adapun bagi warga yang belum terakomodasi tahun lalu, ia memastikan akan diperjuangkan kembali.
“Untuk 40 bidang yang sempat terlambat, akan kami masukkan ke dalam program PTSL tahun 2026 ini,” jelas Noval.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Deby Purnomo Malota, Kades Dondo Soboli.
Ia merincikan bahwa untuk tahap ini, terdapat 145 bidang tanah di Desa Dondo Soboli yang telah resmi bersertifikat.
Deby menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan ini dilakukan tanpa membebani masyarakat secara finansial.
Kami sangat mengapresiasi kerja cepat ATR/BPN Kabupaten Banggai sehingga manfaat program ini bisa langsung dirasakan warga di awal tahun,” pungkasnya.
Pemerintah Desa mengimbau kepada seluruh warga penerima agar menjaga sertifikat tersebut dengan baik.
Dokumen ini merupakan bukti hukum yang sah yang harus disimpan secara aman dan dipergunakan secara bijak untuk meningkatkan taraf hidup keluarga.
“Kami berharap sertifikat ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga masyarakat,” tutup para kepala desa.











Discussion about this post