Oleh: Rifat Hakim — Pendamping Masyarakat Desa Masing
KILASBANGGAI.COM-Pernyataan PT Sawindo Cemerlang melalui Senior Manager, Fauzan Abdi, yang dipublikasikan di kilasbanggai.com perlu mendapatkan klarifikasi dan tanggapan tegas, terutama ketika perusahaan mengutip Pasal 33 UUD 1945 dan menekankan soal jaminan keamanan investasi.
Pertama, Pasal 33 UUD 1945 tidak pernah memberikan ruang bagi perusahaan mana pun untuk mengabaikan hak masyarakat atau memasuki lahan yang secara nyata masih dikuasai warga tanpa proses penyelesaian hak.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebagai legitimasi untuk menyingkirkan masyarakat dari tanah mereka sendiri.
Klaim PT Sawindo Cemerlang bahwa kebun inti dan plasma berdiri di atas lahan “legal” juga bertentangan dengan fakta lapangan. Di Desa Masing, masyarakat masih menyimpan bukti penguasaan dan memiliki tanah secara turun-temurun. Tidak pernah ada pelepasan lahan, tidak ada musyawarah persetujuan, dan tidak ada kompensasi sebagaimana prosedur hukum yang benar dalam pembukaan lahan perusahaan.
Masuknya perusahaan ke wilayah Desa Masing justru menunjukkan indikasi penyerobotan, bukan pelaksanaan perizinan yang berkeadilan.
Kedua, klaim perusahaan bahwa “plasma telah dilaksanakan” juga tidak sesuai dengan kenyataan. Hingga kini, masyarakat pemilik lahan tidak pernah menerima hasil, tidak pernah menerima penjelasan skema, dan bahkan tidak mengetahui lokasi plasma yang dimaksud.
Tidak masuk akal membicarakan kemitraan plasma ketika pihak yang seharusnya menjadi mitra justru tidak merasakan sedikit pun manfaatnya.
Ketiga, penting untuk ditegaskan bahwa persoalan antara masyarakat Desa Masing dan PT Sawindo Cemerlang bukan persoalan baru. Konflik ini telah berlangsung lama. Masyarakat sudah sangat kooperatif dalam upaya penyelesaian:
• Telah membawa masalah ini ke DPRD Kabupaten Banggai
• Telah menghadap Pemerintah Daerah
• Pemerintah Desa Masing telah mengirimkan surat resmi kepada perusahaan
• Keputusan-keputusan dan rekomendasi DPRD serta Pemda telah dikeluarkan
Namun sampai hari ini, PT Sawindo Cemerlang tidak pernah mengindahkan rekomendasi maupun keputusan tersebut. Pertanyaannya sederhana:
Siapa sebenarnya yang tidak mau menyelesaikan masalah ini? Masyarakat, atau perusahaan yang sejak awal menolak merespons langkah-langkah formal penyelesaian konflik?
Karena itu, permintaan perusahaan agar negara memberikan “jaminan keamanan investasi” justru tidak layak disampaikan ketika perusahaan sendiri mengabaikan mekanisme penyelesaian konflik dan mengesampingkan hak dasar masyarakat.
Jangan bicara legalitas bila di lapangan yang terjadi adalah penggusuran dan penyerobotan ruang hidup warga. Jangan bicara iklim usaha berkeadilan bila masyarakat yang dirugikan justru tidak pernah didengar. Dan jangan bicara plasma bila warga, khususnya pemilik lahan, tidak pernah menerima apa pun dari program yang diklaim telah berjalan.
Kami meminta Pemerintah Kabupaten Banggai dan Forkopimda untuk tidak terjebak dalam narasi sepihak perusahaan, serta memastikan bahwa penyelesaian konflik dilakukan dengan prinsip keadilan, verifikasi data, dialog terbuka, dan penghormatan terhadap hak masyarakat Desa Masing.
Investasi tidak boleh menjadi alat untuk merampas tanah rakyat. Keadilan sosial tidak boleh dikorbankan atas nama modal.(*)












Discussion about this post