KILASBANGGAI.COM, LUWUK— PT Sawindo Cemerlang merespons polemik lahan dengan warga Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Melalui keterangan tertulis Senior Manager Legal & Compliance Head Office, Fauzan Abdi, pada Rabu (26/11/2025), perusahaan menyampaikan klarifikasi sekaligus menegaskan komitmen menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum.
Dalam pernyataannya, Fauzan menyambut positif langkah semua pihak yang ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara konstruktif.
Ia menekankan bahwa jaminan keamanan investasi merupakan kewajiban negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 dan undang-undang yang mengatur iklim usaha kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Hal ini juga telah disampaikan perusahaan melalui surat resmi kepada Bupati dan Forkopimda Banggai nomor 078/LGL-HO/SCEM/XI/2025 mengenai laporan kejadian serta permohonan jaminan keamanan investasi.
PT Sawindo Cemerlang menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkebunan—baik kebun inti maupun plasma—berada di atas lahan legal yang sudah mengantongi perizinan sah dari pemerintah.
“Kami sudah berinvestasi sesuai tata kelola hak atas tanah yang diberikan negara, termasuk Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan HGU yang diterbitkan instansi berwenang. Selain itu, kami berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja, perputaran ekonomi Desa dan Daerah, serta pajak kepada negara,” ujar Fauzan.
Perusahaan juga mengklarifikasi kejadian sebelumnya yang melibatkan aksi pengrusakan dan penyerangan dalam aksi demonstrasi warga Desa Masing di kantor PT Sawindo Cemerlang, beberapa waktu lalu.
Menurut Fauzan, insiden itu menimbulkan rasa tidak aman dan trauma bagi karyawan beserta keluarganya yang bekerja dan bermukim di lingkungan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa pengembangan perkebunan dilakukan di lahan yang telah dibebaskan dan dibeli secara sah, dengan sepengetahuan pemerintah desa dan kecamatan serta mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Apabila ada pihak yang menilai pengelolaan lahan oleh PT Sawindo Cemerlang melanggar hukum, Fauzan menyarankan agar keberatan tersebut ditempuh melalui mekanisme resmi.
“Kami merekomendasikan agar para pihak menempuh jalur gugatan di pengadilan atau melaporkannya melalui ranah hukum agar penilaiannya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan akan patuh terhadap apa pun keputusan lembaga hukum negara,” tegasnya.
Menutup klarifikasinya, PT Sawindo Cemerlang menegaskan komitmen melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) sehingga seluruh kegiatan usaha tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik industri perkebunan kelapa sawit. (*)












Discussion about this post