Kilasbanggai.com
Kamis, Januari 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Rawan Disalahgunakan, Polisi-Kejaksaan Diminta Awasi Anggaran Rp 5 Miliar di Kecamatan

admin by admin
5 Agustus 2024
in Banggai, Sulteng
Praktisi Hukum Kabupaten Banggai, Zulharbi Amatahir. (Handover)

Praktisi Hukum Kabupaten Banggai, Zulharbi Amatahir. (Handover)

KILASBANGGAI.COM, LUWUK – Aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, diminta untuk mengawasi program pelimpahan kewenangan Bupati Banggai ke Camat senilai Rp 5 miliar lebih.

 

Permintaan itu disampaikan praktisi hukum, Zulharbi Amatahir, kepada media ini, Senin (5/8/2024).

BACA JUGA

Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Teluk Tomini, Terasa sampai Luwuk

Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Teluk Tomini, Terasa sampai Luwuk

21 Januari 2026
Polsek Pagimana Amankan Pria Berinisial EI Usai Buat Keributan di Rumah Duka Desa Jaya Bakti

Polsek Pagimana Amankan Pria Berinisial EI Usai Buat Keributan di Rumah Duka Desa Jaya Bakti

21 Januari 2026

 

Dikatakan, peran penegak hukum melakukan pengawasan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran yang tidak tepat sasaran.

 

Selain itu, penegak hukum dapat mengevaluasi serta menindak tegas jika alokasi dan implementasi penggunaan anggaran, terdapat dugaan temuan yang merugikan keuangan negara.

 

“Sangat dibutuhkan peran penegak hukum dalam meminimalisir terjadinya penyalagunaan anggaran nantinya,” tegas Zulharbi.

 

Ia menjelaskan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

 

Program ini memiliki tujuan strategis yang berkaitan dengan efisiensi, efektivitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.

 

Adapun argumentasi hukum Zulharbi yang mendasari pelimpahan kewenangan tersebut antata lain; pertama, desentralisasi dan otonomi daerah. Dimana UU Nomor 23 Tahun 2014 mengedepankan prinsip desentralisasi, yang memberikan kewenangan lebih kepada daerah untuk mengelola urusannya sendiri.

 

Adapun pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah merupakan implementasi dari otonomi daerah, di mana Camat dapat mengambil keputusan yang lebih cepat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

 

Kedua, peningkatan kualitas pelayanan publik. Camat sebagai pemimpin di tingkat kecamatan lebih memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Dengan pelimpahan kewenangan, Camat dapat memberikan pelayanan publik yang lebih responsif dan sesuai dengan karakteristik daerah, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Ketiga, efisiensi pengelolaan sumber daya. Artinya, pelimpahan kewenangan memungkinkan pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan efektif. Camat dapat merespon isu-isu lokal dengan lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan Bupati, yang dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan.

 

Keempat, koordinasi yang lebih baik. Dengan adanya pelimpahan kewenangan, koordinasi antara pemerintah daerah dan kecamatan dapat berjalan lebih lancar. Camat dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga informasi dan masukan dari masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan lebih baik.

 

Kelima, pemberdayaan masyarakat. Dengan pelimpahan kewenangan kepada Camat, juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Camat yang memiliki kewenangan lebih besar dapat melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan mereka.

 

Keenam, regulasi yang mendukung. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan kecamatan, sehingga memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelimpahan kewenangan ini. Hal ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas camat sebagai perwakilan pemerintah di tingkat kecamatan.

 

Dengan demikian, kata Zulharbi, pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat merupakan langkah strategis yang sejalan dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta efisiensi. (*)

Previous Post

Jelang Pilkada 2024, Nasrullah: Warga Dapil 2 Inginkan HY Pimpin Kembali Kabupaten Banggai

Next Post

Kajari Banggai Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Rp 5 Miliar Per Kecamatan

Berita Pilihan

Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Teluk Tomini, Terasa sampai Luwuk

Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Teluk Tomini, Terasa sampai Luwuk

by Asnawi Zikri
21 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Gempabumi kembali mengguncang wilayah Sulawesi Tengah. Kali ini, gempa berkekuatan magnitudo 5.4 tersebut berpusat di Teluk Tomini, Kabupaten...

Polsek Pagimana Amankan Pria Berinisial EI Usai Buat Keributan di Rumah Duka Desa Jaya Bakti

Polsek Pagimana Amankan Pria Berinisial EI Usai Buat Keributan di Rumah Duka Desa Jaya Bakti

by Ikbal Siduru
21 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, PAGIMANA – Unit Reskrim Polsek Pagimana bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial EI yang diduga memicu kegaduhan di sebuah...

Jeritan Tersembunyi dari Banggai: Kades Terjepit Antara Instruksi Pusat dan Perut Rakyat

Jeritan Tersembunyi dari Banggai: Kades Terjepit Antara Instruksi Pusat dan Perut Rakyat

by Ikbal Siduru
21 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI - Pemangkasan pagu anggaran dana desa tahun 2026 mulai memicu keresahan di tingkat akar rumput. Di Kabupaten Banggai,...

Konsep Otomatis

Gubernur Anwar Hafid Siap Hadir di Hultah ke-8 Ponpes Fathul Hikam Nahdlatul Wathan Banggai

by Muhammad Maruf
21 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU – Kebiasaan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, yang rutin membuka diri bagi masyarakat usai shalat Subuh...

Satintelkam Polres Banggai Ungkap Misteri Hilangnya Mahasiswi Gorontalo, Ditemukan Bersama Pacar di Luwuk

Satintelkam Polres Banggai Ungkap Misteri Hilangnya Mahasiswi Gorontalo, Ditemukan Bersama Pacar di Luwuk

by Asnawi Zikri
20 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Upaya cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Banggai. Satuan Intelkam Polres Banggai berhasil menemukan seorang mahasiswi...

Next Post
Kajari Banggai Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Rp 5 Miliar Per Kecamatan

Kajari Banggai Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Rp 5 Miliar Per Kecamatan

Discussion about this post

Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Teluk Tomini, Terasa sampai Luwuk

Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Teluk Tomini, Terasa sampai Luwuk

by Asnawi Zikri
21 Januari 2026
0

Polsek Pagimana Amankan Pria Berinisial EI Usai Buat Keributan di Rumah Duka Desa Jaya Bakti

Polsek Pagimana Amankan Pria Berinisial EI Usai Buat Keributan di Rumah Duka Desa Jaya Bakti

by Ikbal Siduru
21 Januari 2026
0

Jeritan Tersembunyi dari Banggai: Kades Terjepit Antara Instruksi Pusat dan Perut Rakyat

Jeritan Tersembunyi dari Banggai: Kades Terjepit Antara Instruksi Pusat dan Perut Rakyat

by Ikbal Siduru
21 Januari 2026
0

Konsep Otomatis

Gubernur Anwar Hafid Siap Hadir di Hultah ke-8 Ponpes Fathul Hikam Nahdlatul Wathan Banggai

by Muhammad Maruf
21 Januari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In