Kilasbanggai.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Rawan Disalahgunakan, Polisi-Kejaksaan Diminta Awasi Anggaran Rp 5 Miliar di Kecamatan

Rdks by Rdks
5 Agustus 2024
in Banggai, Sulteng
Praktisi Hukum Kabupaten Banggai, Zulharbi Amatahir. (Handover)

Praktisi Hukum Kabupaten Banggai, Zulharbi Amatahir. (Handover)

KILASBANGGAI.COM, LUWUK – Aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, diminta untuk mengawasi program pelimpahan kewenangan Bupati Banggai ke Camat senilai Rp 5 miliar lebih.

 

Permintaan itu disampaikan praktisi hukum, Zulharbi Amatahir, kepada media ini, Senin (5/8/2024).

BACA JUGA

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

11 Oktober 2025
Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

11 Oktober 2025

 

Dikatakan, peran penegak hukum melakukan pengawasan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran yang tidak tepat sasaran.

 

Selain itu, penegak hukum dapat mengevaluasi serta menindak tegas jika alokasi dan implementasi penggunaan anggaran, terdapat dugaan temuan yang merugikan keuangan negara.

 

“Sangat dibutuhkan peran penegak hukum dalam meminimalisir terjadinya penyalagunaan anggaran nantinya,” tegas Zulharbi.

 

Ia menjelaskan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

 

Program ini memiliki tujuan strategis yang berkaitan dengan efisiensi, efektivitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.

 

Adapun argumentasi hukum Zulharbi yang mendasari pelimpahan kewenangan tersebut antata lain; pertama, desentralisasi dan otonomi daerah. Dimana UU Nomor 23 Tahun 2014 mengedepankan prinsip desentralisasi, yang memberikan kewenangan lebih kepada daerah untuk mengelola urusannya sendiri.

 

Adapun pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah merupakan implementasi dari otonomi daerah, di mana Camat dapat mengambil keputusan yang lebih cepat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

 

Kedua, peningkatan kualitas pelayanan publik. Camat sebagai pemimpin di tingkat kecamatan lebih memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Dengan pelimpahan kewenangan, Camat dapat memberikan pelayanan publik yang lebih responsif dan sesuai dengan karakteristik daerah, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Ketiga, efisiensi pengelolaan sumber daya. Artinya, pelimpahan kewenangan memungkinkan pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan efektif. Camat dapat merespon isu-isu lokal dengan lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan Bupati, yang dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan.

 

Keempat, koordinasi yang lebih baik. Dengan adanya pelimpahan kewenangan, koordinasi antara pemerintah daerah dan kecamatan dapat berjalan lebih lancar. Camat dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga informasi dan masukan dari masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan lebih baik.

 

Kelima, pemberdayaan masyarakat. Dengan pelimpahan kewenangan kepada Camat, juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Camat yang memiliki kewenangan lebih besar dapat melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan mereka.

 

Keenam, regulasi yang mendukung. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan kecamatan, sehingga memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelimpahan kewenangan ini. Hal ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas camat sebagai perwakilan pemerintah di tingkat kecamatan.

 

Dengan demikian, kata Zulharbi, pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat merupakan langkah strategis yang sejalan dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta efisiensi. (*)

Previous Post

Jelang Pilkada 2024, Nasrullah: Warga Dapil 2 Inginkan HY Pimpin Kembali Kabupaten Banggai

Next Post

Kajari Banggai Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Rp 5 Miliar Per Kecamatan

Berita Pilihan

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Korban keracunan makanan bergizi gratis atau MBG di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Sabtu (11/10/2025), terus...

Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengumumkan bahwa Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menjadi daerah ke-4 di...

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai melaporkan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis atau MBG yang menimpa puluhan siswa...

Puluhan Siswa SMA Moilong Diduga Keracunan MBG, Dirawat Hingga Teras Puskesmas

Puluhan Siswa SMA Moilong Diduga Keracunan MBG, Dirawat Hingga Teras Puskesmas

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM,MOILONG- Puluhan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dilarikan ke Puskesmas Toili I di Kecamatan...

Sry Nirwanti Bahasoan Tampil Anggun Kenakan Batik Bomba Khas Sulteng di IN2MOTIONFEST 2025

Sry Nirwanti Bahasoan Tampil Anggun Kenakan Batik Bomba Khas Sulteng di IN2MOTIONFEST 2025

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM,JAKARTA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Sry Nirwanti Bahasoan, tampil memukau di panggung Indonesia International...

Next Post
Kajari Banggai Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Rp 5 Miliar Per Kecamatan

Kajari Banggai Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Rp 5 Miliar Per Kecamatan

Discussion about this post

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

by Rdks
11 Oktober 2025
0

Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

by Rdks
11 Oktober 2025
0

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

by Rdks
11 Oktober 2025
0

Puluhan Siswa SMA Moilong Diduga Keracunan MBG, Dirawat Hingga Teras Puskesmas

Puluhan Siswa SMA Moilong Diduga Keracunan MBG, Dirawat Hingga Teras Puskesmas

by Rdks
11 Oktober 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In