KILASBANGGAI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto, memastikan melakukan pengawasan ketat penggunaan anggaran program pelimpahan kewenangan Bupati ke Camat senilai Rp 5 miliar.
“Pengawasan wajib dilakukan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya, Selasa (6/8/2024).
Anton juga memastikan pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan.
“Pengawasan tetap kami lakukan dan kalau ada penyimpangan tetap akan ditindaki secara serius,” tandas Anton.
Selain itu, Anton menyatakan dukungannya terhadap program pelimpahan kewenangan tersebut.
Program tersebut urai dia, untuk menggenjot pembangunan di kecamatan, terutama dalam peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
“Tujuan dari anggaran tersebut sangat baik, terutama jika diarahkan pada pembangunan di tingkat kecamatan,” kata dia.
Meski begitu, ia juga mengingatkan agar sebelum anggaran ini direalisasikan, perlu ada perencanaan yang matang, terutama dalam hal program untuk pengembangan sarana dan prasarana di wilayah.
“Kalau memang tujuannya untuk pembangunan kecamatan itu bagus, tetapi sebelumnya diprogramkan dulu kegiatan sarana dan prasarana di desa,” ujarnya.
Ia menambahkan Kejaksaan Negeri Banggai memiliki program khusus bernama Jaga Desa.
Program ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kerjasama yang sinergis antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan kecamatan.
Program Jaga Desa ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan program pemberian wewenang kepada Camat, sehingga pembangunan di desa dan kecamatan dapat terlaksana dengan optimal.
Namun kambali ia mengingatkan semua pihak untuk tetap berhati-hati dan menjalankan program ini sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tujuan mulia dari program ini dapat tercapai tanpa adanya kendala atau penyimpangan. (*)
Discussion about this post