KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Polres Banggai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai digugat melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Lwk tanggal 10 Februari 2026.
Pemohon praperadilan atas nama Muh Rizal alias Isal, yang memberikan kuasa hukum kepada Kantor Advokat MLD Law Office & Associates, yang dipimpin Dr (C) Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A.
Dalam perkara ini, Polres Banggai bertindak sebagai Termohon I, sementara Kejaksaan Negeri Banggai sebagai Termohon II.
Kuasa hukum pemohon, Mustakim La Dee, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka dan proses penahanan yang dinilai tidak sah secara hukum.
Menurutnya, berkas perkara kliennya tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan oleh pihak kejaksaan karena proses penyidikan dianggap cacat prosedur, namun kemudian jaksa tetap memaksakan pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Penahanan klien kami juga kami nilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP Baru,” tegas Mustakim.
Tim Advokat Bantah Tuduhan Penganiayaan, Visum Dipertanyakan
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga secara tegas membantah seluruh uraian Kejaksaan Negeri Banggai dalam siaran pers terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Mustakim menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemukulan, pencekikan, maupun pengancaman terhadap RR dan RL sebagaimana yang disampaikan kejaksaan.
“Dalam BAP pertama dan BAP kedua, klien kami konsisten menyatakan tidak pernah melakukan pemukulan, pencekikan, atau pengancaman. Apa yang disampaikan kejaksaan itu tidak benar,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan alat bukti visum yang digunakan oleh jaksa penuntut umum.
“Kalau tidak ada penganiayaan, visum itu berasal dari peristiwa yang mana? Ini patut dipertanyakan secara serius,” kata Mustakim.
Tim kuasa hukum memaparkan kronologi kejadian versi pemohon yang dinilai sangat berbeda dengan versi kejaksaan.
Peristiwa bermula ketika RR dan RL lebih dahulu memasang patok di atas lahan milik kliennya, kemudian mendatangi rumah untuk memaksa kliennya menandatangani batas tanah. Kliennya menolak dan meminta RR serta RL meninggalkan rumahnya.
Namun, menurut kuasa hukum, justru RR diduga melakukan pengancaman terhadap kliennya. RR dan RL juga menuduh kliennya melakukan penyerobotan tanah.
Saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, RR dan RL disebut tidak mampu memperlihatkan dokumen apa pun. Sebaliknya, kliennya mengklaim memiliki sertifikat hak milik yang sah atas tanah tersebut dan menilai patok yang dipasang RR justru berada di atas tanah milik kliennya.
Ketegangan kemudian berujung adu mulut. Kliennya yang mengaku tidak ingin terjadi keributan memilih mengusir RR dan RL dari rumahnya tanpa melakukan kekerasan fisik.
“Klien kami tidak mau ribut. Ia hanya meminta mereka pergi dari rumahnya,” jelas kuasa hukum.
Keberatan atas BAP dan Proses Penuntutan
Tak lama setelah kejadian tersebut, kliennya dijemput aparat kepolisian dan baru mengetahui telah dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
Kuasa hukum mengungkapkan adanya dua kali pemeriksaan terhadap kliennya. Pada pemeriksaan pertama, kliennya disebut dipaksa mengakui perbuatan penganiayaan, namun ia menolak karena merasa tidak pernah melakukannya.
Atas keberatan tersebut, pemeriksaan kemudian diulang. Dalam BAP kedua, kliennya kembali menegaskan tidak pernah melakukan penganiayaan maupun pengancaman dan bersedia menandatangani berita acara karena sesuai dengan peristiwa yang dialaminya.
Namun, kejanggalan muncul ketika perkara masuk tahap penuntutan. Jaksa disebut tetap menggunakan BAP pertama yang sebelumnya ditolak kliennya, dan mengabaikan BAP kedua yang telah ditandatangani.
“Padahal kami sudah menyerahkan dokumen BAP pemeriksaan kedua kepada jaksa, tetapi tetap tidak digunakan. Ini janggal dan patut dipertanyakan objektivitasnya,” ujar Mustakim.
Selain itu, Mustakim juga menegaskan bahwa lokasi kejadian berada di teras rumah klien, yang masih termasuk ruang privat, bukan ruang publik sebagaimana yang digambarkan dalam uraian kejaksaan.
Perbedaan lokasi kejadian ini dinilai krusial karena berkaitan dengan konteks peristiwa, relasi para pihak, serta penilaian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan. (*)












Discussion about this post