KILASBANGGAI.COM, PAGIMANA– Polres Banggai berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 8.000 butir di wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (27/2/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh anggota Satres Narkoba dan turut disaksikan oleh perwakilan BPOM Kabupaten Banggai.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS, warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana.
Tersangka ditangkap saat membawa satu dus berisi delapan bungkus obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan jumlah keseluruhan mencapai 8.000 butir.
THD merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Namun dalam praktiknya, obat ini kerap disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan jika dikonsumsi tidak sesuai aturan medis.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan keras serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran ilegal di lingkungan sekitar. (*)











Discussion about this post