KILASBANGGAI.COM – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai melakukan diversi terhadap dua anak di bawah umur yang diduga terlibat kasus penganiayaan, pada Jumat (23/2/2024) pukul 10.00 Wita.
“Kasus yang melibatkan pelajar ini, kita diversi diruang rapat Satreskrim,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.
Yang memimpin kegiatan diversi adalah Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai IPDA Herdi Son Tamaka, SH bersama penyidik.
Juga menghadirkan Bapas Luwuk, Pekerja Sosial Dinas Sosial Banggai, P2TP2A Banggai, Kasi Trantib Kelurahan Bungin, korban, tersangka serta orang tua masing-masing.
AKP Tio menjelaskan, anak di bawah umur 17 tahun dan 15 tahun yang menjalani proses diversi tersebut diduga terlibat kasus penganiayaan di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kamis (8/2/24) pukul 23.30 Wita.
Keduanya diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai pada Kamis (15/2/) di Kelurahan Kaleke dan Kelurahan Kilongan.
Kata Kasat, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban MM (16) warga Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan yang mengalami hidung dan bibir berdarah.
Ditambahkan pula kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan berdamai. Pelapor sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan tersangka.
Kedua tersangka juga akan dilakukan pengawasan lebih dari orang tua bersama pihak Bapas Luwuk dan pemerintah kelurahan, untuk merubah perilaku anak menjadi lebih baik.
“Kepada tersangka juga disarankan untuk dapat meneruskan jenjang pendidikan,” tukasnya.
Discussion about this post