Kilasbanggai.com
Senin, Juli 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Banggai

Polisi Serahkan Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nuhon Banggai ke JPU

Rdks by Rdks
23 Mei 2024
in Banggai, Hukrim, Sulteng

KILASBANGGAI.COM – Kanit Reskrim Polsek Nuhon Aiptu Miftachur, SH, akhirnya melimpahkan tahap II berkas tersangka SA (58) warga Nuhon, seorang ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

 

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Kajabjari Bunta.

BACA JUGA

Walhi Sulteng Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambang Nikel Siuna

Walhi Sulteng Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambang Nikel Siuna

14 Juli 2025
Diduga Pengelolaan Dana BUMDes Dwipakarya 3 Tahun Tidak Jelas, Warga Lapor ke Kejaksaan

Diduga Pengelolaan Dana BUMDes Dwipakarya 3 Tahun Tidak Jelas, Warga Lapor ke Kejaksaan

14 Juli 2025

 

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Rabu (22/5/2024) kemarin jam 11.00 Wita, dan diterima oleh jaksa Ardhito Tobby Geofani, SH,” ungkap Kapolsek Nuhon, IPDA Andi Wijanarko.

 

Kapolsek menyampaikan, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

 

“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar Andi.

 

SA dijerat sebagaimana Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

 

Diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap anak umur 13 tahun tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 19 Januari 2024, saat itu korban masih berusia 11 tahun. dilakukan di dua tempat berbeda yaitu di dalam rumah dan rumah pondok kebun di Kecamatan Nuhon.

 

Tersangka melakukannya berulang kali disertai ancaman akan dibunuh apabila korban menceritakannya kepada orang lain.

 

“SA diamankan dirumahnya pada tanggal 25 Januari 2024,” tukas Kapolsek.

Previous Post

Perkuat Kelembagaan, PABPDSI se-Sulteng Gelar Temu Raya Di Luwuk

Next Post

Mediasi Pelepasan Baliho di Objek Wisata KM 5 Luwuk, Polisi Imbau Hindari Konflik

Berita Pilihan

Walhi Sulteng Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambang Nikel Siuna

Walhi Sulteng Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambang Nikel Siuna

by Rdks
14 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (Walhi Sulteng) merespon pengaduan yang dilakukan masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten...

Diduga Pengelolaan Dana BUMDes Dwipakarya 3 Tahun Tidak Jelas, Warga Lapor ke Kejaksaan

Diduga Pengelolaan Dana BUMDes Dwipakarya 3 Tahun Tidak Jelas, Warga Lapor ke Kejaksaan

by Rdks
14 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Pengelolaan dana BUMDes Desa Dwipakarya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Banggai.  ...

Polsek Luwuk Temukan Sejumlah Remaja Putri, Diduga Nikmati Lem Fox

Polsek Luwuk Temukan Sejumlah Remaja Putri, Diduga Nikmati Lem Fox

by Rdks
14 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Tim Patroli Polsek Luwuk menemukan tiga remaja putri yang tengah asik duduk di depan Kantor PELNI Luwuk di...

Sempat Terlihat Beli Sarapan, Pria Asal Balantak Ditemukan Tak Bernyawa di Batui

Sempat Terlihat Beli Sarapan, Pria Asal Balantak Ditemukan Tak Bernyawa di Batui

by Rdks
14 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM, BATUI- Anggota Polsek Batui, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat laki-laki, di Kamar rumah korban di Kompleks Terminal...

Polres Banggai Kepulauan Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Matanga

Polres Banggai Kepulauan Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Matanga

by Rdks
14 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM,SALAKAN– Polres Banggai Kepulauan kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Minggu, 13 Juli 2025, Unit Idik 3 Satuan...

Next Post
Mediasi Pelepasan Baliho di Objek Wisata KM 5 Luwuk, Polisi Imbau Hindari Konflik

Mediasi Pelepasan Baliho di Objek Wisata KM 5 Luwuk, Polisi Imbau Hindari Konflik

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In