KILASBANGGAI.COM,TOILI- Warga Kelurahan Cendana Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, berinisial DS (40) diamankan polisi. Ia diciduk usai kedapatan memiliki, menyimpan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH mengatakan pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan DS pada Rabu (1/4/2026).
Menyikapi informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. “Melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mendapatkan informasi yang akurat akan ada orang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Rusakencana,” kata Hamid.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Cendana. “Sekira jam 18.00 Wita, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya,” ujar Kasat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram dan barang bukti lainnya.
“(Barang bukti) Plastik bening yang berisikan 7 paket sabu, sedotan, kaca pirex, timbangan digital, sumbu, sedotan, macis gas, 3 pack pembungkus plastic, dan 2 buah Hp,” ucapnya.
AKP Hamid menyebut modus yang dilakukan pelaku, yakni membeli sabu untuk kemudian digunakan dan dijual kembali. Menurutnya, sabu tersebut bakal dijual pelaku kepada warga sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 2 ayat 11 UU nomor 1 tahun 2026 Jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.(*)













Discussion about this post