KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, serta pendidikan kesetaraan Paket C.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, pada 29 Januari 2026, dan mulai berlaku efektif 2 Februari 2026.
Penerapan lima hari sekolah ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Kerja Awal Tahun 2026 yang dipimpin langsung Kepala Disdikbud Banggai bersama jajaran pejabat struktural eselon III dan IV, koordinator pendidikan, pengawas, serta penilik PNFI.
Dalam surat edaran dijelaskan, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan selama lima hari, Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam belajar disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan beban kurikulum. Setiap satuan pendidikan diwajibkan mengatur kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan Jam Belajar Siswa
Adapun pengaturan jam belajar peserta didik selama lima hari sekolah sebagai berikut:
Senin hingga Kamis:
PAUD Kelas A: 07.30–09.30 WITA
PAUD Kelas B: 07.30–10.30 WITA
SD/sederajat:
Kelas 1–2: 07.15–12.15 WITA
Kelas 3–6: 07.15–13.30 WITA
SMP/sederajat: 07.15–14.30 WITA
Hari Jumat:
PAUD: 07.30–09.30 WITA
SD/sederajat: 07.15–11.15 WITA
SMP/sederajat: 07.15–11.15 WITA
Selain mengatur jam belajar siswa, surat edaran ini juga menegaskan bahwa hari sekolah merupakan hari kerja bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Hari Belajar Guru dilaksanakan satu kali dalam sepekan setelah jam pulang sekolah, dan pengaturannya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Disdikbud Banggai melalui koordinator pendidikan, penilik, dan pengawas sekolah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.
Kebijakan lima hari sekolah ini juga mengakomodasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan, dengan pengaturan jadwal yang dikoordinasikan bersama pihak terkait agar tidak mengganggu proses pembelajaran maupun waktu ibadah. (*)











Discussion about this post