KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Dunia pendidikan di Kabupaten Banggai diguncang isu pelanggaran privasi serius.
Seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS (50), yang bertugas di SMA 1 Bunta, mengakui telah memasang kamera tersembunyi di pojok toilet sekolah saat aktivitas belajar mengajar sedang berlangsung.
Aksi nekat ini dilakukan AS pada jam pelajaran ke-5 dan ke-6, saat lingkungan sekolah masih dipadati siswa dan guru.
Dalam sebuah sesi konfirmasi, AS berdalih tindakan tersebut didasari rasa penasaran terhadap perangkat kamera yang baru dibelinya melalui iklan di media sosial.
“Saya hanya iseng menaruh di situ sekitar 15 menit, namun kemudian kamera tersebut hilang.
Saya belum sempat melihat hasilnya. Ini murni kesalahan dan kekhilafan saya,” ujar AS.
Meski mengaku khilaf, AS diketahui pernah memiliki perangkat spy cam berbentuk pena di masa lalu.
Meskipun AS berdalih belum ada korban yang terekam, secara hukum posisi AS tetap sangat terpojok.
Pengamat hukum menilai bahwa niat jahat (mens rea) telah terwujud melalui tindakan pemasangan alat tersebut.
Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), AS terancam dijerat dengan Pasal 259 yang secara spesifik mengatur tentang pelanggaran privasi di tempat tertentu:
“Setiap Orang yang sengaja dan melawan hukum memasang alat untuk merekam gambar atau suara seseorang di tempat tertentu, tanpa izin orang yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Mengapa Dalih “Iseng” Tidak Menghapus Pidana?
Pasal 259 KUHP Baru merupakan delik yang menitikberatkan pada tindakan pemasangan alat.
Artinya, pidana sudah terjadi saat kamera dipasang, tanpa perlu membuktikan apakah sudah ada wajah korban yang terekam atau belum.
Toilet adalah area dengan ekspektasi privasi absolut. Memasang alat perekam di sana tanpa izin sudah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebagai ASN, pelaku memiliki tanggung jawab moral dan etika yang lebih tinggi. Tindakan ini bisa memicu sanksi administratif berat berupa pemecatan selain hukuman pidana.

Saat ini, AS telah diamankan di Polsek Bunta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kemajuan teknologi tidak boleh disalahgunakan untuk melanggar kehormatan dan ruang pribadi orang lain.











Discussion about this post