
KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara nomor 171 Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2024 ke sidang pemeriksaan lanjutan.
Hal itu disampaikan Hakim Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan ‘Dismissal’ yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (4/2/2025) malam.
“Hari ini sudah ada 20 nomor (perkara) yang maju ke pembuktian lanjutan,” kata Saldi, seperti dikutip daei kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
Saldi menyatakan bagi perkara yang lanjut ke persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan.
“Jadi tidak berbeda hari. Harus dihadirkan sekaligus. Terserah mau empat-empatnya saksi, mau empat-empatnya ahli terserah, tergantung kebutuhan masing-masing,” jelasnya.
Karena itu, Saldi meminta agar daftar saksi atau ahli dan CV singkat berserta pokok-pokok keterangan saksi sudah harus disampaikan Mahkamah, termasuk keterangan ahli paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
“Kalau lewat dari itu tidak diterima,” kata Saldi Isra.
Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025.
“Nanti menunggu panggilan resmi Mahkamah yang akan disampaikan oleh Kepaniteraan,” kata dia.
Penambahan alat bukti dan inzage, serta surat-surat lainnya tidak dapat dilakukan lagi setelah selesai sidang pembuktian lanjutan.
“Jadi kalau mau menambahkan, mau inzage, itu sebelum berakhirnya jadwal (sidang) pembuktian lanjutan,” jelas Saldi. (*)
Discussion about this post