KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA – Luka lama masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Dusun IV Mumpe, Desa Dodabunta, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai kini dipaksa terbuka kembali.
Di tengah ketenangan warga menjaga tanah ulayat, tiga investor pertambangan dilaporkan mulai bermanuver untuk menguasai wilayah tersebut melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ironisnya, upaya eksploitasi ini disinyalir kuat mendapat “karpet merah” dari sejumlah tokoh masyarakat di luar Desa Dodabunta yang bertindak sebagai fasilitator bagi kepentingan korporasi.
Penolakan keras warga Mumpe bukan tanpa dasar. Mereka menolak menjadi tumbal untuk kedua kalinya.
Belasan tahun silam, wilayah ini sempat menjadi arena tambang emas bebas yang berakhir tragis, gesekan horizontal pecah, nyawa melayang, dan meninggalkan trauma mendalam yang tak pernah dipulihkan oleh negara.
Kepala Dusun IV Mumpe, Yunius Langkumo, dengan nada bergetar namun tegas, mengingatkan bahwa sejarah kelam tersebut masih membekas nyata. Ia mengkritik keras sikap pemerintah dan lembaga adat yang seolah amnesia terhadap penderitaan warga di masa lalu.
“Peristiwa pembunuhan itu masih terus terngiang. Saudara saya ditahan di Polres Banggai tanpa ada keprihatinan sedikit pun dari pemerintah desa, kecamatan, maupun lembaga adat.
Kini, mereka mau datang lagi membawa masalah?” gugat Yunius saat menyuarakan penolokan dalam sosialisasi investor yang gagal total.
Ketegasan warga Mumpe mencapai puncaknya ketika mereka menyatakan siap memutus hubungan administratif jika hak atas ruang hidup mereka terus diganggu. Bagi mereka, pengakuan negara tidak ada artinya jika ujung-ujungnya hanya untuk melegitimasi penghancuran lingkungan.
“Kami sudah nyaman hidup di Dusun Mumpe. ‘Jangan ganggu kami’ Kalau kami tidak dianggap dan dikeluarkan dari Kecamatan Simpang Raya pun tidak apa-apa. Sikap kami tetap menolak. Titik!” tegas Yunius, menyuarakan kemuakan warga terhadap janji manis kesejahteraan tambang yang selalu berakhir dengan penderitaan.
Warga (KAT) lainnya juga menyoroti keterlibatan warga lokal Desa Dodabunta dan tokoh-tokoh luar yang justru menjadi “pintu masuk” bagi kepentingan investor.
Upaya mereka melakukan sosialisasi di tengah penolakan masif warga dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan masyarakat adat.
Masyarakat Mumpe kini menuntut transparansi dan perlindungan nyata dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk tidak memberikan celah sedikit pun bagi izin pertambangan di wilayah mereka. Mereka menegaskan bahwa tanah Mumpe adalah ruang hidup, bukan barang dagangan broker tambang.












Discussion about this post