KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA – Perjuangan masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dusun IV Mumpe, Desa Dodabunta, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kini memasuki fase krusial.
Bukan lagi sekadar menolak alat berat, warga kini berhadapan dengan operasi senyap oleh oknum yang diduga mafia tanah yang tengah bergerilya mengumpulkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Praktik ini juga diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk memecah belah kepemilikan komunal menjadi klaim individu demi memfasilitasi masuknya investor tambang di wilayah tersebut.
Informasi yang didapatkan media ini Jumat (16/1/2026), sejumlah oknum luar desa dan sebagian warga lokal yang bertindak sebagai kaki tangan investor.
Mereka sibuk mengumpulkan SKPT yang wilayahnya di hutan dan kebun dekat perkampungan Mumpe dengan iming-iming kesejahteraan.
Pengumpulan SKPT ini adalah modus klasik mafia tanah, mengubah status tanah ulayat yang dilindungi secara adat kemudian dengan mudah diserahkan kepada korporasi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Ironisnya, para aktor yang memuluskan jalan bagi investor ini adalah tokoh-tokoh yang seharusnya menjadi pelindung hak masyarakat, justru mereka bertindak sebagai makelar yang mengabaikan sejarah kelam di tanah Mumpe.
“Para pengumpul SKPT itu bukan sedang menolong warga, mereka sedang menjual masa depan kami,” tegas seorang warga Mumpe. (*)












Discussion about this post