KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Beredar undangan pelepasan Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah yang akan berakhir masa tugas pada 23 November 2024.
Namun yang menuai sorotan, undangan acara pelepasan Pjs Bupati itu diduga ditandatangani oleh Bupati Amirudin Tamoreka yang masih menjalani masa cuti karena Kampanye.
Undangan pelepasan Pjs Bupati Raziras Rahmadillah yang akan digelar pada Minggu malam 24 November 2024 itu menuai kritikan tajam dari kalangan masyarakat.
“Surat ini sangat melampaui kewenangan dan di luar kelaziman birokrasi pemerintahan, bisa dibayangkan surat ini beredar masuk hari Jumat kemarin yang jelas-jelas kewenangan otoritas pemerintahan masih di bawah kendali Pjs Bupati Raziras Rahmadillah S.STP, MA, tetapi kewenangan itu seperti diambil sepihak oleh Bupati petahana,” tutur Madukalang, Sabtu 23 November 2024.
Ia menyebutkan, Bupati Amirudin yang kapasitasnya sebagai calon masih menjalani cuti, tapi diduga telah meneken surat undangan.
“Bagaimana bisa? Dari kemarin Jumat sore tanggal 22 November sampai Sabtu ini masih masa kampanye dan paslon petahana dari kemarin dan malam ini kampanye akbar di Toili tapi sudah menandatangani surat undangan temu pisah,” katanya.
Hal ini kata dia, benar-benar melanggar asas kepatutan etika pemerintahan dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat ilegal.
Olehnya, Bawaslu Banggai diminta segera bertindak. Begitu pun Polres dan aparat lain segera bergerak.
“Ini benar-benar keterlaluan. surat undangan itu tidak bertanggal tapi catat surat itu terkirim pada hari Jumat bahkan hari Sabtu pun dibuat tetap melanggar,” katanya.
Ia mempertegas, surat undangan yang diduga ditandatangani Bupati Amirudin di waktu masa cuti itu melanggar.
Pertama, surat itu ditandatangan atau diterbitkan saat kewenangan masih berada di tangan Pjs Bupati.
Kedua, saat penadatanganan surat, petahana masih sedang cuti / tidak sebagai bupati karena masih berkampanye dan masa kampanye.
Ketiga, penyalagunaan kewenangan dan dipastikan surat undangan itu ilegal karena bukan ditanda tangani penjabat yang resmi .
“Intinya ini sudah melanggar norma norma hukum atau legalitas pemerintahan yang benar, perlu diusut dan diperkarakan, tim hukum para kontestan di luar petahana, aparat terkait termasuk masyarakat harus bertindak karena kasus ini bukan hanya blunder juga berakibat hukum dalam kontestasi pilkada,” tegasnya.
Kasus ini kata dia, juga sekaligus penilaian masyarakat betapa arogansi dipertontonkan karena belum resmi berkuasa sudah berkuasa.
“Karena itu publik harus mengawasi hal ini dan catatan khusus kita semua juga jeli mengawasi pergerakan pertahana saat masa tenang untuk tidak lakukan gerakan pengalangan, mari kita kawal demokrasi yang bermartabat,” tandasnya. (*)
Discussion about this post