KILASBANGGAI.COM – Pengurus Kabupaten Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK FNPBI) Banggai resmi meluncurkan “Posko Pengaduan Tenaga Kerja” pada Jumat (9/1/2026). Langkah ini diambil sebagai respons konkret atas maraknya persoalan ketenagakerjaan yang melanda para buruh di wilayah Kabupaten Banggai.
Posko ini diproyeksikan menjadi pusat layanan pengaduan sekaligus pusat pengawalan kasus perselisihan hubungan industrial. Fokus utamanya adalah menangani berbagai masalah krusial, mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, upah tidak dibayar, pelanggaran hak normatif, ancaman mutasi semena-mena, hingga praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Ketua Posko Pengaduan Buruh, Moh Arafat Adjadar, menegaskan bahwa posko ini akan bekerja secara terbuka dan memberikan keberpihakan penuh kepada kaum buruh. Pihaknya berkomitmen untuk tidak sekadar menjadi penampung aspirasi, melainkan pendamping setia di setiap tingkatan proses hukum.
“Kami siap menerima setiap aduan buruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai. Kami tidak hanya mencatat laporan, tapi juga akan mengawal kasus mulai dari perundingan bipartit, mediasi di Disnaker, hingga proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika dibutuhkan,” tegas Arafat.
Tak main-main, tim posko juga telah menyiapkan infrastruktur bantuan hukum yang solid guna menghadapi korporasi di meja hijau. “Kami telah menyiapkan pengacara rakyat di ibu kota provinsi untuk mendampingi buruh jika kasus berlanjut sampai ke PHI. Buruh tidak boleh dibiarkan berhadapan sendiri dengan perusahaan,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua PK FNPBI Banggai, Danar, menekankan bahwa inisiatif ini merupakan perwujudan visi organisasi yang tidak hanya hadir di jalanan saat aksi massa, tetapi juga hadir dalam advokasi teknis sehari-hari.
“FNPBI Banggai hadir bukan hanya saat aksi, tetapi juga di saat buruh membutuhkan bantuan konkret. Deklarasi posko ini adalah bentuk nyata keberpihakan kami,” ujar Danar.
Ia juga memberikan pesan kuat kepada para pekerja di Banggai agar berani bersuara dan memperjuangkan hak-hak mereka yang terzalimi.
“Jangan diam ketika hak dilanggar. Laporkan ke posko. Kami akan dampingi secara organisasi, advokasi, dan hukum,” serunya. (*)












Discussion about this post