KILASBANGGAI.COM, PAGIMANA– Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial ARR dan SB dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (6/2/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang kuat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa yang terjadi selama tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp947.820.925,79 atau hampir Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, ARR dan SB dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, keduanya disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, sebagai dakwaan subsidair, keduanya juga disangka melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang turut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak menunggu waktu lama, jaksa langsung mengambil langkah tegas. Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.
Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana. (*)











Discussion about this post