KILASBANGGAI.COM, LUWUK TIMUR- Panen raya cabai program Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP) yang digelar Pemda Kabupaten Banggai pada Mei 2023 lalu, di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur akhirnya terkuak.
Pemilik lahan membantah keras atas klaim Pemda yang menyebut lokasi pertanian cabai miliknya sebagai produk program SJSP.
“Itu lahan pribadi saya. Usaha saya yang sudah berjalan 3 tahun sebelum ada program SJSP,” tutur pemilik lahan cabai, Mardi, Selasa (25/6/2024).
Dikatakan, lahan seluas setengah hektare yang digarapnya itu memiliki kualitas buah cabai tergolong bagus.
Sebab, sistem budidaya tanaman yang ia implementasikan menggunakan pupuk Petro Kimia.
Alhasil, melihat kualitas tanaman yang baik, Pemda Banggai tertarik.
Hingga akhirnya, digelar panen raya di lokasi tanaman cabai miliknya.
Dengan harapan, agenda tersebut bisa mempromosikan Pupuk Petro Kimia, yang ia jalankan sebagai usaha sampingan.
“Harapannya saat itu pupuk Petro Kimia bisa dipromosikan saat kegiatan panen raya. Justru yang terjadi, lokasi saya dianggap program Satu Juta Satu Pekarangan. Baliho promosi pupuk yang saya pasang dicopot,” kesalnya.
“Tidak ada bantuan sama sekali dari Pemda di usaha yang saya kembangkan, baik itu pupuk maupun bibit. Murni menggunakan modal pribadi. Kemudian saat panen, diberi judul Program Satu Juta Satu Pekarangan. Ini sangat keliru,” tambahnya.
Tidak hanya itu, ia juga merasa kecewa terkait pembiayaan dalam proses panen raya cabai di lahan yang dikelolanya.
Sebagai pemilik lahan, ia justru mengeluarkan biaya sebesar Rp 4 juta untuk membayar elekton dan sebagian konsumsi kegiatan.
“Uang saya keluar Rp 4 juta di kegiatan panen cabai. Dengan harapan, pupuk Petro Kimia bisa dipromosikan di kegiatan itu. Atau minimal bisa bermitra dengan Pemda. Tapi kenyataannya tidak seperti yang diharapkan,” bebernya. (*)
Discussion about this post