KILASBANGGAI.COM, BUNTA-Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PT Koninis Fajar Mineral (PT KFM) mendapat perhatian luas.
Kecelakaan kerja di PT KFM terjadi pada Sabtu (16/12/2023). Seorang pekerja bernama Muh. Ikbal tak bisa diselamatkan karena mengalami luka parah.
Atas insiden di perusahaan tambang itu, Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) menyoroti sistem manajemen keselamatan kerja Pertambangan atau SMK3P.
Melalui keterangan tertulis, JATAM Sulteng menyatakan, kecelakaan kerja yang diduga terjadi di wilayah penambangan PT KFM harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.
JATAM Sulteng meminta pusat dan daerah untuk mengevaluasi khusus secara menyuluruh seluruh kegiatan penambangan di Kabupaten Banggai.
“Apakah sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan benar, agar hal-hal berkaitan dengan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa seperti yang diduga terjadi di wilayah penambangan PT KFM tidak terjadi lagi,” tulis JATAM Sulteng.
Evaluasi ini, menurut JATAM Sulteng, harus dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan sudah betul-betul menetapkan dan menerapkan prosedur K3 pertambangan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, untuk memastikan menerapkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain melakukan evaluasi berkaitan dengan keselamatan kerja, JATAM Sulteng juga mendesak pemerintah untuk memantau dan pengukuran kinerja.
Kemudian melakukan inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan, lalu melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
Terakhir melakukan penyelidikan kecelakaan, kejadian dan penyakit akibat kerja, seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai yang berlansung sampai dengan hari ini.
“Kami juga mendesak KAIT (Kepala Inspektur Tambang ) untuk meminta perusahaan PT KFM untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba,” desak JATAM Sulteng.
JATAM Sulteng menilai audit eksternal perlu dilakukan KAIT setelah terjadinya kecelakaan kerja yang cukup serius, sehingga mengakibatkan pekerja harus mengalami putus di kaki Kanannya dan kaki sebelah kiri hancur, yang diduga terjadi di wilayah kawasan penambangan PT KFM.
Hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 14 Ayat ( 2) Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal itu menyebutkan dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau dalam rangka kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan, KAIT dapat meminta kepada perusahaan untuk melakukan audit eksternal penerapak SMKP Minerba. (*)
**) Ikuti berita terbaru KILAS Banggai di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Discussion about this post