
KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, Santo Gotia, membuat langkah mengejutkan dengan melaporkan pidana mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, ke Polres Banggai. Pelaporan ini terjadi meskipun KPU Banggai telah kalah berturut-turut dalam gugatan di PTUN Palu Hingga Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian Sugianto Adjadar.
Kasus ini terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, Selasa (1/7/2025). Dalam persidangan tersebut, Ketua KPU Banggai menyatakan telah melaporkan Sugianto Adjadar ke pihak kepolisian.
“Dalam persidangan DKPP, Ketua KPU Banggai menyampaikan telah melaporkan dirinya ke Polres, walaupun sampai saat ini belum menerima surat dari kepolisian,” ungkap Sugianto Adjadar.
Laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terhadap KPU Banggai ini diajukan oleh Sugianto Adjadar melalui kuasa hukum Jati Centre. Pelaporan ini didasari pada prosedur pemberhentian Sugianto sebagai anggota PPK yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan etik ini juga dikuatkan oleh putusan pengadilan. KPU Banggai, dalam hal ini Ketua dan anggotanya, telah terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan berdasarkan putusan PTUN Palu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Menanggapi laporan pidana tersebut, Sugianto Adjadar yang akrab disapa Gogo menyatakan, “Saya tetap menghargai proses hukum itu, tapi untuk mengakui saya salah tidak mungkin, karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka salah, putusan pengadilan tidak bisa dieliminir oleh laporan polisi.”
Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husein, menambahkan bahwa langkah pelaporan pidana ini mengindikasikan frustrasi KPU Banggai atas kekalahan beruntun di pengadilan. “Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, benar-benar tidak layak memimpin lembaga itu,” sebut Ruslan.
Menurut Ruslan, KPU Banggai seharusnya melakukan evaluasi total terhadap kinerjanya, terutama terkait pemberhentian jajaran PPK yang melanggar undang-undang. Ia menyarankan KPU Banggai untuk fokus pada perbaikan internal dan membangun komunikasi yang humanis dengan para pemangku kepentingan.
“Laporan pidana pihak KPU Banggai itu menandakan kebingungan bertindak dan tidak mengerti pembuktian unsur pidana pencemaran nama baik. KPU Banggai yang menzalimi jajaran PPK, malah dia yang lapor pidana,” terang Ruslan.
Dalam sidang DKPP yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Sugianto Adjadar bersama kuasa hukumnya memohon agar KPU Banggai dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau peringatan keras.(*)
Discussion about this post