Kilasbanggai.com
Minggu, Agustus 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Banggai

Kado Mahkamah Konstitusi

Rdks by Rdks
7 Januari 2025
in Banggai, Opini, Politik

Penulis: Abdul Fatah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk

 

KILAS BANGGAI.COM- Pemilihan umum adalah proses demokrasi sebagai sarana untuk merealisasikan prinsip kedaulatan rakyat. Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi yang memberi ruang bagi rakyat untuk mengakses hak politiknya khususnya hak dipilih dan memilih.

BACA JUGA

Kasus Penipuan Aplikasi Risetcar Sudah Ditangani Polres Banggai, Korban Minta Penanggungjawab Diproses

Kasus Penipuan Aplikasi Risetcar Sudah Ditangani Polres Banggai, Korban Minta Penanggungjawab Diproses

16 Agustus 2025
Meriahkan HUT RI ke 80, Pemdes dan BPD Balaang Ikut Lomba Gerak Jalan

Meriahkan HUT RI ke 80, Pemdes dan BPD Balaang Ikut Lomba Gerak Jalan

16 Agustus 2025

 

Pada dasarnya, prinsip Pemilu diselenggarakan secara mandiri, proporsional, jujur, dan berkepastian hukum. Semua prinsip ini bertujuan untuk memastikan tercapainya pelaksanaan hak politik setiap warga negara yang telah termanifestasikan dalam UUD NRI 1945.

 

Dalam sistem presidensial, Presiden dan Wakil Presiden yang telah dipilih oleh rakyat akan memiliki legitimasi secara politik.

 

Perlu dipahami bahwa Indonesia menganut sistem multi-partai yang berkorelasi dengan pecalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditemukan makna multi partai tersebut di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945.

 

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilih umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

 

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik perserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan legislatif sebelumnya.

 

Sesungguhnya dengan adanya presidential threshold sebagaimana terkandung dalam Pasal 222 di atas telah melukai citra dan marwah demokrasi. Karena spirit yang terkandung dalam Pasal 6A ayat (2) UUD tidak menjelaskan sedikit pun terkait presentase angka kursi DPR dan suara DPR, namun Pasal 222 tersebut memasukan presentase angka kursi DPR dan suara DPR, tentunya hal ini merupakan penyimpangan dari nilai-nilai konstitusi.

 

Sebagaimana teori Hans Kelsen dalam hierarki peraturan perundang-undangan bahwa norma yang berada di bawah tidak dapat bertentangan dengan norma di atasnya.

 

Presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat bertentangan dengan nilai demokrasi. Sebab, keberadaan presidential threshold telah menimbulkan konflik norma atau pertentangan dalam merumuskan norma.

 

Keberadaan ambang batas sendiri telah menghilangkan hak konstitusional partai politik sebagai peserta Pemilu, dan berpengaruh pada terbatasnya calon Presiden dan Wakil Presiden yang diususng partai politik.

 

Sehingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajuakan Erika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna merupakan kado terindah untuk menata kembali nilai-nilai demokrasi yang sebelumnya dikebiri oleh ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

 

Hal ini merupakan jawaban dari doa yang selama ini diharapkan oleh rakyat yang sebelumnya mengajukan judicial review terkait presidential threshold yang kerap kandas pada legal standing pemohon.

 

Tentunya hal ini juga tidak lepas dari peran serta berbagai kalangan yang sampai hari ini secara konsisten menolak adanya presidential threshold.

 

Kado nol persen dari Mahkamah Konstitusi menumbuhkan sebuah resolusi yang menegaskan kesetaraan hak politik kaum buruh, petani, dan rakyat miskin kota, yang selama ini ikut serta secara terang-terangan berjuang menentang sebuah sistem Pemilu bernama presidential threshold.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi adalah kemenangan rakyat dan wajib dirayakan sebagai bagian dari garis perjuangan politik. Penghapusan presidential threshold juga harus disambut dengan gegap gempita menuju masa depan demokrasi yang lebih cerah dan makmur.

 

Suara buruh, petani, dan rakyat miskin kota kini memiliki kedudukan dan kekuatan politik. Mereka kini setara dalam memilih bahkan dipilih sebagai nahkoda di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Ketukan palu Mahkmah Konstitusi mencetak sejarah baru, dan patut diacungi jempol karena memberikan wajah baru keadilan dan kesetaraan politik dalam sebuah sistem Pemilu yang luhur demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. (*)

Previous Post

Ponpes Fathul Hikam Al-Mubarok NW Toili Barat Kembangkan Usaha Bordir dan Jahit

Next Post

Proyek Senoro Selatan: Pemkab Banggai Bahas Langkah Penyelesaian Pengadaan Tanah

Berita Pilihan

Kasus Penipuan Aplikasi Risetcar Sudah Ditangani Polres Banggai, Korban Minta Penanggungjawab Diproses

Kasus Penipuan Aplikasi Risetcar Sudah Ditangani Polres Banggai, Korban Minta Penanggungjawab Diproses

by Rdks
16 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Kasus scam-nya aplikasi Risetcar yang menggunakan skema Ponzi berbuntut panjang.   Bagaimana tidak, sejumlah korban di Kecamatan Simpang...

Meriahkan HUT RI ke 80, Pemdes dan BPD Balaang Ikut Lomba Gerak Jalan

Meriahkan HUT RI ke 80, Pemdes dan BPD Balaang Ikut Lomba Gerak Jalan

by Rdks
16 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM, NUHON - Pemerintah desa, BPD dan kader posyandu balaang, kecamatan nuhon, kabupaten banggai ikut meriahkan HUT kemerdekaan Republik Indonesia...

Kapolsek Bunta Pimpin Evakuasi Penemuan Mayat di Pegunungan Nggelung

Kapolsek Bunta Pimpin Evakuasi Penemuan Mayat di Pegunungan Nggelung

by Rdks
16 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Polsek Bunta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat di Pegunungan Nggelung Dusun I Desa Pongian, Kecamatan Bunta,...

Meriahkan HUT RI ke 80, Kapolsek Bunta Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD dan SMP

Meriahkan HUT RI ke 80, Kapolsek Bunta Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SD dan SMP

by Rdks
16 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA - Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah melaksanakan lomba gerak jalan....

Dari Alun-Alun Kota Hingga Pantai Km 5, Merah Putih Diarak Terbentang Sepanjang 1 Kilometer

Dari Alun-Alun Kota Hingga Pantai Km 5, Merah Putih Diarak Terbentang Sepanjang 1 Kilometer

by Rdks
16 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Panitia Peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-80 Tahun di Kabupaten Banggai melaksanakan Kirab Merah Putih pada Sabtu (16/8/2025)...

Next Post
Proyek Senoro Selatan: Pemkab Banggai Bahas Langkah Penyelesaian Pengadaan Tanah

Proyek Senoro Selatan: Pemkab Banggai Bahas Langkah Penyelesaian Pengadaan Tanah

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In